Ogan Ilir –Sumsel.Wartaglobal.id
telah dilaksanakan rapat lanjutan terkait permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Gembala di Desa Burai, Payakabung, dan Tanjung Baru, bertempat di ruang rapat Bupati Ogan Ilir. Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, SH dan dihadiri unsur Forkopimda serta perwakilan Serikat Tani Pembaruan.Kamis(17/04/2025)
Dalam rapat, perwakilan warga menyampaikan penolakan terhadap perpanjangan HGU PT. Gembala yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Mereka menuntut agar lahan dikembalikan kepada masyarakat dan menolak segala bentuk aktivitas perusahaan.
Bupati menyatakan akan bersikap netral dan mengedepankan prosedur dalam penyelesaian masalah ini. Ia menegaskan belum menerima paparan resmi dari pihak PT. Gembala, sehingga belum ada keputusan terkait perpanjangan HGU.
Kajari Ogan Ilir menyampaikan bahwa perpanjangan HGU hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat sesuai Undang-Undang Agraria terpenuhi. Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus suryo Wibowo.S.I.K menegaskan dukungan terhadap penyelesaian secara hukum dan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas.
Rapat menghasilkan keputusan untuk menjadwalkan ulang pertemuan yang akan menghadirkan pihak PT. Gembala guna memaparkan aktivitas dan kejelasan status lahan. Hingga saat ini, situasi tetap aman dan kondusif.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar