SDN 11 Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Diduga Kangkangi Pemendikbud Nomor 75 Tahun 2016 - WARTA GLOBAL SUMSEL

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

SDN 11 Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, Diduga Kangkangi Pemendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Kamis, 31 Oktober 2024
Oga Ilir - Kamis, 31 Oktober 2024 - WARTA GLOBAL.id- Pungutan liar masih sering terdengar disekolah negeri melalui Komite sekolah kepada Wali siswa, kali ini pungutan tersebut terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Payaraman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan berdalih putusan komite, SD Negeri 11 Payaraman diduga melakukan pungutan kepada setiap wali murid yang gunanya untuk pembangunan pagar sekolah tersebut.

 Pungutan tesebut dikeluhkan oleh salah satu wali murid, yang namanya tidak mau dipublikasikan. Keluhannya sungguh beralasan karena dengan situasi ekonomi masyarakat sekarang yang lagi sulit.

“Posisi sekarang ini cukup makan saja sudah syukur, seharusnya jangan dilakukan sekarang apabila ada yang mau dibangun disekolah tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, mereka sebagai wali murid bukan tidak mendukung untuk pembangunan disekolah tempat anak mereka sekolah, tetapi mereka meminta baik dari pihak sekolah maupun dari komite untuk memperhatikan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat sekarang.

Sungguh miris dengan masih adanya sumbangan di sekolah negeri, untuk pembangunan infrastruktur disekolah padahal sekarang pemerintah pusat sudah begitu besar menggelontorkan dana untuk pendidikan, baik itu Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tolong ditinjau kembali hasil putusan komite, karena guru atau komite tidak harus mesti mintak sumbangan dari wali murid, untuk pembangunan infrastruktur di sekolah, masih banyak cara lain karena posisi ekonomi masyarakat sekarang ini lagi sulit,” pungkasnya.

Kepala sekolah SD Negeri 11 Payaraman Kasbaini, ketika dikonfirmasi via telpon oleh awak media ia menuturkan pihaknya tidak mengetahui prihal pungutan tersebut dan itu adalah inisiatif dari pihak komite dan mereka tidak tau sama sekali.

“Nanti tanya ke komite pak, karena itu hasil musyawarah komite, berita acaranya ada semua,” kami cuman pegang uang nya saja ""singkatnya.

Akan tetapi tentu nya kita ketahui bersama, di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), Nomor 75 tahun 2016, pasal 12 hurup B. Sangat jelas, dengan alasan apapun komite sekolah tidak boleh melakukan sumbangan ke peserta didik dan wali murid, baik perseorangan maupun kolektif. Dan boleh mengajukan bantuan atau sumbangan ke pihak luar atau perusahaan yang ada disekitar sekolah..

Menyikapi perihal tersebut dalam waktu singkat tentu kami selaku awak media akan melakukan tindak lanjut kepihak yang terkait,,


(1vv4N) 

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar