
Menurut sumber, sepeda motor staf Puskesmas tersebut hilang saat staf tersebut sedang menjalankan tugas di Puskesmas. Dalam kasus ini, timbul pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kehilangan aset tersebut. Apakah Puskesmas, Dinas Kesehatan, atau staf Puskesmas itu sendiri yang bertanggung jawab?

Dasar hukum yang terkait dengan tanggung jawab kehilangan aset di tempat kerja di Indonesia antara lain Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang memuaskan terkait kehilangan sepeda motor staf Puskesmas tersebut. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan keamanan dan pengelolaan aset di tempat kerja.
"Kami berharap agar pihak Puskesmas dan Dinas Kesehatan dapat memberikan penjelasan yang jelas tentang kejadian ini dan melakukan langkah-langkah untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," kata salah satu staf Puskesmas.
Kejadian kehilangan sepeda motor ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan aset di Puskesmas dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengelolaan aset.
Ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Puskesmas Muara Kuang terkait perkara tersebut, justru Kepala Puskesmas mengatakan, "Maaf, ini bukan aset Puskesmas, motor pribadi. Saya sebagai Kepala Puskesmas sudah mengadukan ke kepolisian. Dan kami juga sudah melaporkan kejadian kehilangan motor pribadi staf kami ke Dinas Kesehatan."
Kemudian, awak media juga mengkonfirmasi Dinas Kesehatan Ogan Ilir. Pihak Dinas Kesehatan Ogan Ilir menjawab, "Waalaikumsalam... Nanti kami minta kapus untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan. Akan kami pelajari dan tindaklanjuti laporannya... terima kasih."
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus kehilangan sepeda motor staf Puskesmas tersebut.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar