Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang: Organisasi Masyarakat Sipil Mendesak Polda Sumsel Bertindak Tegas dan Transparan - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Keluang: Organisasi Masyarakat Sipil Mendesak Polda Sumsel Bertindak Tegas dan Transparan

Rabu, 01 Oktober 2025

 

MCakrawala, Palembang, Sumatera Selatan – Organisasi pemerhati sosial dan ekonomi, yang menamakan diri sebagai bagian dari masyarakat sipil, menyampaikan desakan kepada Kapolda Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas serangkaian kasus kebakaran sumur minyak ilegal dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam beberapa bulan terakhir, tercatat beberapa kali insiden kebakaran sumur minyak ilegal, yang menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. (Rabu, 1 Oktober 2025)
 

Perwakilan dari organisasi tersebut, dalam orasinya, menyampaikan, "Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi dan harapan akan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami berharap tidak ada oknum yang melindungi praktik ilegal ini, karena hal itu akan mencederai rasa keadilan masyarakat."
 
Beberapa peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal yang menjadi sorotan:
 
- 17 Mei 2025: Kebakaran sumur minyak di wilayah Cobra 3, yang dioperasikan oleh pihak yang diduga bernama Efran alias Dogel.
- 20 Mei 2025: Kebakaran penyulingan minyak ilegal di Keluang, yang diduga milik seseorang bernama Gimin.
- 11 Juni 2025: Kebakaran penyulingan ilegal di dekat pos pengamanan, yang diduga terkait dengan Tita Murzani.
- 15 Juni 2025: Sumur minyak ilegal di kawasan Cobra 2 meledak, yang diduga dioperasikan oleh Indra Botak.
- 30 Juli 2025: Beberapa sumur minyak ilegal terbakar di Cobra 1, yang diduga terkait dengan Diana dan Eko.
- 20-21 Agustus 2025: Kebakaran kembali terjadi di Cobra 1 dan 3, yang diduga terkait dengan Diana.
- 17 September 2025: Kebakaran terbaru di wilayah PT Hindoli, yang diduga terkait dengan Amir, warga Sri Gunung.
 
Organisasi tersebut menilai bahwa penegakan hukum yang kurang optimal di tingkat Polsek Keluang telah menyebabkan kondisi ini terus berlanjut. Mereka menyampaikan keprihatinan atas dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
 
Dalam pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan kepada Polda Sumsel:
 
- Mengusut tuntas dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas sumur minyak ilegal, termasuk pemilik modal dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional sumur tersebut.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di tingkat Polsek Keluang terkait penanganan kasus-kasus kebakaran sumur minyak ilegal.
- Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal, serta mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga keamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
 
Organisasi tersebut juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain:
 
- Undang-Undang Kepolisian terkait kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait kewajiban menangkap pelaku kejahatan dan memprosesnya secara hukum.
- Undang-Undang Lingkungan Hidup terkait tanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- Etika Profesi Kepolisian yang menekankan profesionalitas aparat dan kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
 
Perwakilan organisasi tersebut menegaskan, "Jika penegakan hukum tidak berjalan efektif, bagaimana masyarakat dapat merasa aman? Kami berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini."

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar