Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalistik
OKU Selatan Www.WartaGlobal.id_Sumsel—
Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca kabupaten Oku Selatan, dilaporkan diduga melakukan intimidasi, menghalangi kerja jurnalistik, hingga menantang wartawan berkelahi saat menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa tersebut terjadi di kantor desa tanjung jaya .
Sejumlah jurnalis mengungkapkan bahwa oknum kepala desa bersangkutan secara terbuka melontarkan tuduhan pemerasan kepada beberapa wartawan tanpa disertai bukti yang jelas. Tuduhan sepihak itu dinilai sebagai upaya pembungkaman dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Tidak hanya melontarkan tudingan, oknum kades juga diduga bersikap arogan dengan melakukan intimidasi verbal, mengajak awak media berkelahi, serta berupaya menghalang-halangi kegiatan peliputan di desa tanjung jaya Kecamatan Buay Pemaca Oku selatan. Tindakan tersebut memicu kecaman dari kalangan wartawan karena dianggap mencederai kebebasan pers.
“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan kode etik jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa dasar serta sikap intimidatif seperti ini sangat mencoreng dan merendahkan profesi jurnalis,” ujar salah satu wartawan
Para jurnalis menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk intimidasi maupun penghambatan kerja jurnalistik.
Dalam Pasal 18 UU Pers bahkan disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.
Atas kejadian tersebut, insan pers di OKU Selatan berharap Bupati OKU Selatan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melanggar hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan kebebasan pers tetap terjaga. (Team/Wgn)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar