PPWI Bongkar Dugaan Agunan Nasabah Belum Dikembalikan Meski Kredit Lunas, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir Akan Panggil BRI - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PPWI Bongkar Dugaan Agunan Nasabah Belum Dikembalikan Meski Kredit Lunas, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir Akan Panggil BRI

Jumat, 29 Mei 2026


OGAN ILIR, 29 Mei 2026 – Persoalan dugaan tertahannya berkas agunan milik nasabah kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir resmi melayangkan surat konfirmasi kepada pihak BRI Unit Cinta Manis terkait belum dikembalikannya jaminan milik lima nasabah, padahal masa kredit dinilai telah berakhir dan seluruh kewajiban pembayaran disebut sudah lunas sepenuhnya.
 
Surat resmi bernomor PPWI/0027/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 tersebut telah diserahkan langsung ke kantor BRI Unit Cinta Manis. Namun hingga berita ini diterbitkan, sudah cukup waktu berlalu, akan tetapi pihak bank belum juga memberikan jawaban, penjelasan, maupun tanggapan resmi dalam bentuk apa pun kepada PPWI.
 

Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidel Castro, melalui Ketua Koordinator Lapangan, Iwan Suganda, menegaskan bahwa organisasi telah menerima kuasa penuh dan sah dari para nasabah. Kuasa tersebut memberikan wewenang bagi PPWI untuk meminta klarifikasi, menuntut penjelasan, serta memperjuangkan hak-hak mereka yang dirasa belum dipenuhi.
 
Diketahui, kelima nasabah yang menjadi pokok persoalan ini telah menjalani kewajiban pembayaran kredit melalui sistem pemotongan gaji yang dilakukan langsung oleh petugas bank di lingkungan kantor PT Bumi Rambang Kramajaya. Bahkan pihak BRI disebut rutin dan berkala mendatangi lokasi perusahaan tersebut setiap bulannya khusus untuk melakukan pemotongan pembayaran hingga masa perjanjian berakhir dan kredit dinyatakan selesai.
 
Namun hal yang sangat disayangkan dan terasa janggal terjadi di lapangan. Meski pembayaran telah dilakukan secara rutin, lengkap, dan tuntas sampai waktu perjanjian habis, pihak bank diketahui masih menahan dan belum bersedia mengembalikan berkas jaminan atau agunan milik para nasabah. Alasan yang disampaikan adalah masih terdapat sisa tunggakan pembayaran, namun rincian, waktu, serta jumlah yang dinyatakan kurang tersebut hingga kini belum pernah dijelaskan secara rinci, nyata, dan terbuka.
 
Menyikapi hal tersebut, PPWI secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta landasan aturan apa yang dijadikan pertimbangan pihak bank dalam menahan berkas agunan tersebut. Pasalnya, berdasarkan ketentuan perbankan serta aturan perlindungan konsumen jasa keuangan, lembaga keuangan wajib memiliki, menyimpan, serta dapat menunjukkan seluruh data dan catatan pembayaran secara lengkap dan terperinci. Hal ini juga berlaku jika memang benar terdapat kekurangan atau tunggakan.
 
“Jika bank menyatakan masih ada kekurangan pembayaran, maka wajib dijelaskan secara rinci tanggal, bulan, tahun, jumlah kekurangan, serta bukti catatan sistemnya. Kalau tidak bisa dijelaskan secara pasti dan nyata, maka alasan tersebut patut dipertanyakan kebenarannya,” tegas PPWI dalam isi surat resminya.
 
Tidak hanya itu, PPWI juga menyoroti hak mutlak setiap nasabah untuk memperoleh bukti transaksi sah serta rincian riwayat pembayaran lengkap. Sebab menurut aturan yang berlaku, seluruh data transaksi dan riwayat pembayaran nasabah wajib tersimpan rapi, aman, dan terpusat di dalam sistem perbankan, serta tidak boleh hilang, rusak, atau dihapus begitu saja dengan alasan apa pun.
 
Sikap diam dan belum adanya tanggapan dari pihak BRI Unit Cinta Manis terkait persoalan yang cukup serius ini kini memicu perhatian luas dari masyarakat dan pihak berwenang. Bahkan Komisi 2 DPRD Kabupaten Ogan Ilir pun ikut angkat bicara dan memberikan tanggapan tegas.
 
Sebagaimana diketahui, Komisi 2 DPRD Ogan Ilir memiliki lingkup tugas dan wewenang yang mencakup bidang: Keuangan, Pendapatan Daerah, Pertanian, Perkebunan, Perizinan, Perekonomian, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, serta Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau CSR. Oleh karena itu, persoalan yang menyangkut lembaga keuangan dan kepentingan ekonomi masyarakat merupakan ranah kewenangan yang menjadi tanggung jawab langsung komisi ini.
 
Sekretaris Komisi 2 DPRD Ogan Ilir yang juga dikenal sebagai Politisi Nasdem Ogan Ilir, Basri M. Zahri, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah nyata terkait masalah ini.
 
“Kami sangat menyayangkan jika benar agunan nasabah belum dikembalikan padahal kewajiban mereka sudah dilunas. Dalam waktu dekat kami Komisi 2 DPRD Ogan Ilir akan memanggil pihak BRI Cinta Manis,” tegas Basri M. Zahri, Politisi Nasdem Ogan Ilir.
 
Basri menambahkan, pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendengar penjelasan langsung, mengetahui kronologi yang sebenarnya, serta menuntut kejelasan alasan dari pihak bank. Nantinya, jika terbukti ada ketidakberesan atau pelanggaran, pihaknya akan bertindak sesuai kewenangan demi melindungi hak rakyat dan menjaga keadilan.
 
Hingga saat ini, masyarakat luas masih menanti sikap terbuka dan rasa tanggung jawab yang semestinya dari pihak bank. Pasalnya, persoalan ini bukan hanya sekadar urusan administrasi kredit semata, tetapi juga sangat erat kaitannya dengan perlindungan hak rakyat kecil, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
 
By, Ketua Koordinator Pewarta (Iwan Suganda)
 
 

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar