DIDUGA SOSOK OKNUM INI DI BALIK TINGGINYA HARGA JUAL PUPUK BERSUBSIDI DI ATAS HET DI OKU SELATAN
OKU Selatan —www.warta global.id_Sumsel
Meski pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Harga pupuk bersubsidi di tingkat petani di Kabupaten OKU Selatan diduga masih dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, harga pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp90.000 per zak (50 kg) untuk Urea dan Rp92.000 per zak (50 kg) untuk NPK Ponska di tingkat kios pengecer. Namun harga tersebut nyaris tidak ditemukan di lapangan, khususnya di berbagai kecamatan di OKU Selatan.
Dalam satu tahun terakhir, tingginya harga pupuk bersubsidi terus menjadi sorotan dan menghiasi pemberitaan sejumlah media. Petani mengeluhkan harga yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp115.000 per zak, jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Investigasi awak media mengarah pada dugaan keterlibatan YN, yang diketahui sebagai pengawas pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia wilayah OKU Selatan. Sebelumnya, pihak media telah beberapa kali melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung kepada YN melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun dalam setiap konfirmasi, YN dinilai selalu menghindar dan melontarkan berbagai bantahan.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, apakah pengawas PT Pupuk Indonesia benar-benar melakukan pengawasan lapangan dan survei harga di kios-kios resmi, atau justru menutup mata terhadap praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.
Pengakuan mengejutkan datang dari pemilik kios pupuk bersubsidi di Desa Gunung Terang. Kepada awak media, pemilik kios tersebut menyebut bahwa harga jual pupuk Urea dan NPK Ponska pasca penurunan harga justru dijual Rp100.000 hingga Rp115.000 per zak, dan harga tersebut disebut-sebut atas arahan langsung dari YN.
“Untuk dua jenis pupuk pasca penurunan harga per 22 Oktober 2025, kami menjual Rp100.000 sampai Rp115.000 per zak @50 kg untuk Urea dan Ponska. Itu atas arahan YN,” ujar pemilik kios tersebut kepada awak media, Kamis (18/12/2025), sembari memperlihatkan foto sosok YN melalui telepon genggam miliknya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa YN tidak hanya mengetahui praktik penjualan di atas HET, tetapi diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi atau membiarkan pelanggaran aturan Kementerian Pertanian tersebut.
Saat kembali dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, YN kembali membantah tudingan tersebut. Namun bantahan itu dinilai tidak sejalan dengan berbagai temuan di lapangan yang telah terkonfirmasi dari sejumlah pemilik kios dan petani.
Bahkan, tantangan awak media kepada YN untuk bersama-sama turun langsung ke kios-kios pupuk bersubsidi guna membuktikan harga riil di lapangan tak pernah direspons secara tegas. YN disebut selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi pupuk bersubsidi di OKU Selatan. Publik kini mendesak PT Pupuk Indonesia, Kementerian Pertanian, serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan permainan harga pupuk bersubsidi yang jelas merugikan petani dan mencederai kebijakan negara.
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar