Dugaan Perburuan Satwa Dilindungi di Desa Tanjung Tiga, Warga Minta Aparat Bertindak. - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Perburuan Satwa Dilindungi di Desa Tanjung Tiga, Warga Minta Aparat Bertindak.

Senin, 29 Desember 2025

Muara Enim, WartaGlobal.id – Dugaan perburuan satwa dilindungi terjadi di Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim. Informasi ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya unggahan di media sosial yang diduga terkait aktivitas perburuan, serta pemberitaan salah satu media daring pada pertengahan Desember 2025.


Berdasarkan keterangan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, satwa yang diduga diburu merupakan seekor rusa. Ia menjelaskan bahwa hewan tersebut sempat masuk ke area perkebunan kopi milik warga sebelum akhirnya dikejar hingga ke kawasan hutan.

“Rusa itu masuk ke kebun kopi warga. Setelah itu dikejar dan masuk ke hutan,” ujar warga tersebut, Selasa (23/12/2025).

Warga tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum unggahan di akun Facebook yang diduga milik kepala desa beredar, beberapa orang disebut telah mendapatkan satwa tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat larangan perburuan satwa dilindungi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah warga menilai dugaan keterlibatan oknum aparat desa, jika terbukti, merupakan persoalan serius. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum dan upaya perlindungan lingkungan.

Masyarakat meminta aparat dan instansi terkait segera melakukan penelusuran. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polisi Hutan (Polhut), Polda Sumatera Selatan, serta Polres Muara Enim didesak untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.

“Jika tidak ditangani, perburuan seperti ini berpotensi mengancam keberadaan satwa dilindungi di wilayah kami,” kata warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Tanjung Tiga maupun aparat penegak hukum. Sesuai kode etik jurnalistik, seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini masih berstatus dugaan dan memiliki hak jawab serta hak klarifikasi.

“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan terbuka,” tutup sumber.
Red ... Didy./*

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar