OGAN ILIR – RANTAU PANJANG, WARTAGLOBAL.id. Di sudut Desa Sejangko 1, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, terdapat sebuah realita pahit yang seolah sengaja ditutup-tutupi. Gusti Anggara, seorang kepala rumah tangga yang menjadi satu-satunya tulang punggung bagi istri dan anaknya, kini harus bertahan hidup di bangunan bekas puskesmas yang sudah tidak layak huni—bahkan tanpa atap yang pantas disebut atap.
Namun, penderitaan fisik tempat tinggalnya tak sebanding dengan rasa kecewa yang mendalam di hatinya. Dari masa kepresidenan Jokowi hingga kini berganti ke pemerintahan Prabowo, Gusti Anggara dan keluarganya tidak pernah sekalipun merasakan sentuhan bantuan dalam bentuk apa pun. Bahkan dari saat anaknya masih dalam kandungan, hingga kini anaknya sudah duduk di bangku PAUD, bantuan khusus ibu hamil, bantuan menyusui, BLT, PKH, maupun bansos lainnya tak pernah sekalipun sampai ke tangannya.
"Rumah ini bekas puskesmas yang sudah ditinggalkan pemerintah. Atapnya saja tidak ada. Alhamdulillah, saya bisa cari dana sendiri beli seng, tapi itu pun sudah rapuh dan tidak layak pakai. Tapi ya lumayan, daripada tidak sama sekali," ujar Gusti dengan nada pasrah yang menyayat hati.
Sebelum menempati bangunan reyot itu, Gusti yang bekerja serabutan ini pernah berusaha membangun rumah kecil sendiri. Namun, impian itu kandas di tengah jalan. "Saya cuma kerja serabutan, satu-satunya penghasilan buat keluarga. Mau selesai membangun rumah, dari mana dana?" tanyanya, sebuah pertanyaan sederhana yang menggema di tengah kesulitan ekonomi yang ia hadapi.
Upaya Gusti untuk mencari keadilan pun tak henti-henti, namun selalu berujung pada tembok tebal birokrasi. Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi perangkat desa setempat untuk menanyakan nasibnya. Namun, jawaban yang ia terima hanya membuatnya semakin bingung dan kecewa.
"Saya sudah beberapa kali datang ke perangkat desa. Tapi mereka bilang, 'Kami cuma menjalankan tugas, ini semua program dari orang di atas'. Lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab? Kalau perangkat desa yang tahu langsung kondisi warga saja hanya bisa mengangkat tangan, lalu ke mana lagi saya harus mengadu?" ungkapnya dengan nada frustrasi.
Tak hanya berhenti di desa, Gusti pun berusaha mendatangi kantor camat setempat. Ia membawa bukti ketidakmampuannya, foto rumah yang memprihatinkan, dan seluruh persyaratan yang diminta untuk pengajuan bantuan bagi warga miskin. Ia bahkan menanyakan langsung, apakah dengan kondisi tempat tinggalnya yang menempati bekas puskesmas tidak layak huni ini, ia memang benar tidak layak mendapatkan bantuan? Namun, jawaban yang ia terima kembali menggantung dan tak pernah ada tindak lanjut.
"Saya datang ke kantor camat membawa semua bukti. Tapi pegawai di sana cuma bilang, 'Nanti akan kami proses lagi, karena kami mengambil data dari bawah'. Namun, hingga sekarang, tidak ada informasi lebih lanjut yang saya terima. Janji itu hanya angin lalu," tegas Gusti dengan nada kecewa yang mendalam.
Kini, Gusti Anggara mempertanyakan ketidakadilan yang ia rasakan. Ia bingung: apakah namanya lupa didata, atau memang sengaja diabaikan? Apakah karena ia tidak memiliki "koneksi" atau hubungan dengan pihak pemerintah setempat, sehingga aksesnya tertutup rapat?
"Saya bingung dengan pemerintahan sekarang. Apa lupa mendata saya, atau memang sengaja tidak didata? Apakah karena saya tidak ada hubungan dengan pemerintah, jadi saya tidak punya akses ke sana?" ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan yang sangat mencolok. "Kalau saya orang yang mampu dan mapan, saya tidak akan masalah. Tapi yang saya pertanyakan, kenapa ada orang yang kehidupannya jauh lebih layak dari saya justru malah dapat bantuan? Ini tidak adil," tegasnya.
Gusti Anggara pun mengutip dasar hukum yang seharusnya menjadi payung perlindungan bagi rakyat, namun seolah tak diindahkan:
"Sebagai warga negara, saya mengacu pada UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Juga Pasal 27 ayat (1) yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Lalu di mana perlindungan itu bagi kami? Begitu juga UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang mewajibkan pendataan terpadu, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewajiban pada daerah untuk mendata fakir miskin. Apakah semua itu hanya tulisan di atas kertas?" tanyanya menantang.
Ia memohon, bahkan menuntut, agar Bupati Ogan Ilir dan anggota DPRD Ogan Ilir benar-benar terkesan peduli terhadap kehidupannya. "Saya minta agar pemerintah tidak sekadar terkesan memberi bantuan, tapi benar-benar memberi dan menerima aspirasi saya. Datanglah, lihat langsung kondisi saya dan pekerjaan saya. Biar kalian tahu bagaimana kehidupan saya yang sesungguhnya. Data rakyatlah dengan tepat sasaran, jangan sampai yang berhak malah tertinggal, dan yang tidak berhak justru mendapatkannya," tegas Gusti Anggara.
Kisah Gusti Anggara adalah cermin dari banyaknya rakyat kecil yang merasa terlantar di negeri sendiri. Sebuah pertanyaan besar bagi pemerintah: sampai kapan ketidakadilan ini berlanjut? Sampai kapan suara mereka yang tak bersuara ini terus diabaikan? Masyarakat pun menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji manis di atas kertas.
Pewarta: Iwan S
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar