PALEMBANG – Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) Sumatera Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode tahun 2024.
Koordinator JAKOR, Fadrianto TH, memaparkan sejumlah temuan yang diduga kuat merugikan keuangan negara dengan nilai yang cukup besar, antara lain:
1. Realisasi Belanja Barang yang dinilai belum didukung bukti dan pertanggungjawaban lengkap, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.140.407.632,00.
2. Pengeluaran Kas Bendahara Pengeluaran APBN yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah, diduga merugikan negara sebesar Rp4.248.019.769,00.
3. Realisasi Belanja Hibah Pemilihan yang dilakukan tanpa bukti pertanggungjawaban, dengan nilai mencapai Rp13.146.733.708,00.
Potensi Jerat Hukum
Fadrianto menilai bahwa perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"...yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," jelasnya.
Perbuatan ini juga dinilai berpotensi memenuhi unsur Actus Reus (perbuatan materiil), Mens Rea (niat/sikap batin), serta Culpa (kelalaian yang menimbulkan kerugian).
Pengembalian Kerugian Tidak Menghapuskan Tuntutan
JAKOR meminta agar Kejati Sumsel segera melakukan proses hukum yang sesuai. Pihaknya juga menegaskan berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapuskan tuntutan pidana.
"Jadi penghentian penyidikan dengan alasan sudah mengembalikan kerugian dinilai tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
Tuntutan ini didasarkan pada hasil audit BPK RI serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat Final and Binding.
Tuntutan
Berdasarkan hal tersebut, JAKOR meminta:
1. Agar aparat penegak hukum dapat memproses hukum sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
2. Segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Ketua dan Kepala Kesekretariatan KPUD OKI.
Respon Kejati Sumsel
Aksi damai tersebut diterima oleh Vanny Yulia Eka Sari selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel.
"Terkait aspirasi yang disampaikan hari ini, berhubung ini merupakan laporan baru, silakan masukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar