Polsek Indralaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Ilir mengambil langkah tegas dengan memberikan himbauan kepada Kepala Desa Tanjung Seteko terkait hewan ternak sapi yang kerap dilepasliarkan. Keberadaan ternak yang sering berkeliaran di jalan raya dan perkantoran ini dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan pengguna jalan.Selasa,(13/01/2025).
Kegiatan himbauan tersebut berlangsung pada Senin (13/01) pukul 10.00 WIB di Desa Tanjung Seteko. Dipimpin langsung oleh Waka Polsek Indralaya, IPDA Harris Krisnanda, SH, MH, bersama Kasi Perda Satpol PP Ogan Ilir, Bapak Kurniawan, kegiatan ini juga melibatkan personel Polsek Indralaya.
Dalam himbauannya, IPDA Harris Krisnanda menyampaikan kepada Kepala Desa Tanjung Seteko, Bapak Harmoko, agar hewan ternak milik warganya, termasuk sapi milik saudaranya, Bapak Ibrohim, tidak lagi dilepasliarkan. Hewan tersebut diminta untuk ditempatkan di lokasi khusus agar tidak mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada pemerintah desa dan pemilik ternak agar lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hewan yang berkeliaran di jalan lintas sangat berbahaya, baik bagi pengendara maupun warga sekitar,” ujar IPDA Harris Krisnanda.
Himbauan ini merupakan tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang kerap melihat ternak sapi berkeliaran di jalan, area perumahan, hingga perkantoran. Selain mengganggu aktivitas warga, hal ini juga menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Hingga saat ini, situasi di Desa Tanjung Seteko terpantau aman dan kondusif. Polsek Indralaya bersama Satpol PP berharap himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar