Ketua DPD GPPS Edy Blando Ogan Ilir didampingi BP. Ali,SE dan Aidil sebagai Satgas di GPPS Ogan ilir, penuhi panggilan Polsek Indralaya sebagai saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Fz Sabtu,18 Januari 2025
BP. Fz menuduh Diman (sekretaris GPPS) sebagai pencuri sebuah cincin Batu akik miliknya dan akan memanjangkan proses ini.tanpa dapat membuktikan tuduhan terseebut
Berdasarkan info masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa cincin yang pernah dipakai saudara Diman tersebut boleh Nemu di jalan atau di rerumputan ( bukan seperti yang di tuduh kan / Fitnah oleh sdr. Fz )
Dengan kejadian ini sdr. Diman merasa tidak senang karena merasa telah dirugikan nama baiknya sudah tercemar dan mempengaruhi reputasinya sebagai Sekretaris Ormas GPPS Ogan Ilir sehingga sdr. Diman melaporkan Fz ke Polsek Indralaya.
Jelas hal ini sudah diatur dengan Pasal . 311 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik.
Dimohonkan kepada Bapak Kapolda Sumsel, Bapak Kapolres Ogan Ilir
Bapak Kapolsek Indralaya
Untuk dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Pewarta :(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar