Dugaan Pungutan Tes Urin Rp250 Ribu di PT Bumi Rambang Kramajaya Disorot, Dasar Hukumnya Dipertanyakan. - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dugaan Pungutan Tes Urin Rp250 Ribu di PT Bumi Rambang Kramajaya Disorot, Dasar Hukumnya Dipertanyakan.

Kamis, 29 Oktober 2026



OGAN ILIR, 30 Oktober 2026 — Dugaan pungutan biaya tes urin sebesar Rp250.000 per orang di PT Bumi Rambang Kramajaya menjadi sorotan. Sejumlah tenaga kerja mempertanyakan kebijakan pembebanan biaya tersebut, terutama karena tes urin disebut dilakukan saat mereka telah bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah tenaga kerja, tes urin tersebut dilaksanakan pada Minggu, 25 Oktober 2026. Sekitar 60 orang disebut dikenakan biaya yang sama, sehingga total pungutan yang diperkirakan mencapai Rp15 juta apabila seluruhnya telah membayar.

Salah seorang warga mengaku tidak keberatan dengan pelaksanaan tes urin sebagai upaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman. Namun, ia mempertanyakan mengapa biaya pemeriksaan harus ditanggung pekerja.

“Kami setuju tes urin dilakukan demi menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman. Namun, kami keberatan jika biayanya dibebankan kepada kami. Karena sangat membutuhkan pekerjaan, kami terpaksa membayar,” ujarnya.

Pekerja lainnya juga mempertanyakan dasar pembebanan biaya tersebut, terlebih pemeriksaan disebut dilakukan ketika mereka sudah berstatus sebagai tenaga kerja.

Menanggapi informasi tersebut, Roy selaku Humas PT Bumi Rambang Kramajaya menjelaskan bahwa surat bebas narkoba, surat keterangan kesehatan dari RSUD Senai, serta SKCK merupakan persyaratan bagi calon karyawan penyadap inti.

“Mengenai biaya sebesar Rp250.000 tersebut, nominal itu untuk pembayaran tes urin,” ujar Roy.

Ia juga menyebutkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan General Manager (GM), manajer, dan calon karyawan terkait persoalan tersebut.

Namun, penjelasan mengenai persyaratan administrasi calon pekerja tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mengenai dasar pembebanan biaya tes urin terhadap tenaga kerja yang disebut telah bekerja.



Persoalan ini perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VI/2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja.

Dalam Pasal 6 ayat (1), peraturan tersebut mengatur bahwa pengusaha dapat meminta pekerja yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya untuk menjalani tes, dengan biaya ditanggung perusahaan. Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) mengatur pelaksanaan tes melalui fasilitas pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang.

Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 mengatur pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja.

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan tujuan pemeriksaan. Ketentuan pembiayaan dalam Pasal 6 ayat (1) Permenakertrans Nomor PER.11/MEN/VI/2005 secara khusus berkaitan dengan tes terhadap pekerja yang diduga menyalahgunakan narkotika. Karena itu, perlu dipastikan apakah tes urin di PT Bumi Rambang Kramajaya merupakan pemeriksaan rutin, persyaratan penerimaan calon pekerja, atau pemeriksaan terhadap pekerja yang diduga menyalahgunakan narkotika.

Perbedaan tersebut penting untuk menentukan ketentuan hukum yang relevan dan pihak yang semestinya menanggung biaya pemeriksaan.



Dengan sekitar 60 pekerja yang disebut dikenakan biaya Rp250.000 per orang, perusahaan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penetapan tarif, pihak penerima pembayaran, tujuan pemeriksaan, serta dasar kebijakan pembebanan biaya kepada pekerja.

Pada prinsipnya, perusahaan tidak sepatutnya membebankan biaya kepada pekerja secara sewenang-wenang. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap tujuan tes, status pekerja, perjanjian kerja, dan mekanisme pembayaran.

Instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga dapat diminta menelaah persoalan ini agar hak pekerja terlindungi dan pelaksanaan kebijakan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Pewarta: Iwan s

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar