Kabupaten Ogan Ilir – wartaglobal.id Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Payaraman, pada Selasa (10/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, tertanggal 10 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial B.S. alias Baban (34), warga Dusun II Desa Tepedak I, Kecamatan Payaraman, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tepedak I. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II bersama anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak menuju lokasi dan pada pukul 16.10 WIB berhasil mengamankan tersangka yang berada di depan warung dekat SMP Negeri 1 Tepedak. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah.
11 paket narkotika jenis sabu (berat bruto 6,54 gram)
4 tablet ekstasi bentuk “Minion” (1,89 gram)
1 unit timbangan digital
Plastik klip bening, skop plastik, tisu, dan dompet
Uang tunai sebesar Rp1.300.000
1 unit handphone Redmi 14C
1 unit sepeda motor Yamaha RX King
Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Surya Atmaja, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. “Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas IPTU Surya Atmaja, S.H.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka berstatus sebagai pengedar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah melakukan langkah-langkah
Mengamankan tersangka dan barang bukti
Melengkapi administrasi penyidikan
Melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka
Melaksanakan tes urine
Menggelar perkara
Ke depan, pihak kepolisian akan mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik, melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan lingkungan.
(Najamudin/)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar