Oknum guru SD NEGERI 12 MUARADU Wajibkan Beli Buku dengan harga yang ditentukan Rp 20.000 dan Rp 25.000
Muaradua/Oku Selatan, www.wartaglobal.id
7 Februari 2026 – Diduga terdapat oknum guru dengan inisial "My" yang mengajar di UPT SD Negeri 12 Muaradua, berlokasi di Sukamaju, Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, mewajibkan siswa membeli buku dengan harga berkisar Rp20.000 hingga Rp25.000. Informasi ini diperoleh dari keterangan orang tua siswa (nama dirahasiakan untuk keamanan privasi) pada hari Sabtu, 7 Februari 2026.
Sementara itu, data yang tertera di website resmi sekolah menunjukkan bahwa alokasi biaya untuk perpustakaan UPT SD Negeri 12 Muaradua cukup besar. Rinciannya adalah:
- Tahun 2024 tahap 1: Rp59.962.000
- Tahun 2025 tahap 1: Rp61.000.000
Kepala UPT SD NEGERI 12 MUARADUA saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin 9 Februari 2026 membenarkan bahwa pihaknya telah menjual Buku tersebut
Praktik ini dinilai melanggar beberapa regulasi hukum nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2), yang menjamin pendidikan dasar akan diselenggarakan tanpa memungut biaya investasi dan operasi dari peserta didik atau orang tua.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan 198, yang melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau bahan ajar di satuan pendidikan, serta melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (1) dan (2) yang menyatakan pendidik hanya boleh menganjurkan buku, bukan memaksakan pembelian; serta Pasal 11 yang melarang pendidik menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, kecuali jika hak cipta telah dibeli oleh pihak berwenang.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan, yang melarang segala bentuk pungutan liar di satuan pendidikan negeri.
Kami mengajak pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Oku Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja unit kerja bawahannya, serta mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak yang bersangkutan guna memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dan hak siswa terlindungi.
(Team)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar