Miris!!!!!!! Diduga Markup Ketahanan Pangan Desa Guntung jaya kecamatan sungai are , Jalan Usaha Tani Baru Dibangun Sudah Rusak - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Miris!!!!!!! Diduga Markup Ketahanan Pangan Desa Guntung jaya kecamatan sungai are , Jalan Usaha Tani Baru Dibangun Sudah Rusak

Selasa, 06 Januari 2026

Diduga Markup Ketahanan Pangan Desa Guntung jaya kecamatan sungai are , Jalan Usaha Tani Baru Dibangun Sudah Rusak


OKU Selatan — www.wartaglobal.id
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa kembali mencuat di Desa Guntung, Kecamatan Sungai Are, Kabupaten OKU Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Program Ketahanan Pangan serta pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat bermasalah diluar spek.(07.01.2026)

Program ketahanan TA 2023/2024 pangan yang direalisasikan dalam bentuk pengadaan bibit jagung disebut-sebut menyerap anggaran yang cukup besar. Namun berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bibit jagung yang dibelanjakan diduga hanya sekitar -+ 85 kilogram. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan, sehingga memunculkan dugaan adanya markup anggaran.

Tak hanya itu, pada item pengadaan mesin setrum, juga ditemukan kejanggalan serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tidak ada mesin setrum baru sebagaimana tercantum dalam perencanaan.

Yang dibelanjakan diduga hanya kawat sekitar -+15 kilogram, sementara di lapangan masyarakat masih menggunakan turbin lama.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pengadaan fiktif dalam program ketahanan pangan tersebut.


Masalah tidak berhenti di sektor ketahanan pangan. Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Guntung jaya kecamatan sungai are juga menuai kritik keras dari masyarakat. Jalan yang dibangun diduga  dengan sistem diborongkan batu base (batubase) itu kini dilaporkan sudah mengalami kerusakan, meskipun usia bangunan tersebut baru seumur jagung.


“Jalan usaha tani itu baru dibangun, tapi sekarang sudah rusak. Padahal jalan ini sangat penting untuk menunjang aktivitas pertanian warga,” ungkap salah satu warga Desa Guntung  jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi fisik jalan yang cepat rusak ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta adanya indikasi pengurangan volume dan mutu material 

Berpotensi Langgar Aturan dan Unsur Pidana
Dugaan markup ketahan pangan sengaja damrkup serta pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai spesifikasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:


Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan bebas KKN.
  • Pasal 72 ayat (1): Dana Desa wajib digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  • Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 2 ayat (1): Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
  • Pasal 9: Pengurangan kualitas atau kuantitas pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas berbagai temuan tersebut, masyarakat Desa Guntung jaya mendesak agar seluruh program desa yang dibiayai melalui APBDes dilakukan audit menyeluruh, bahkan diminta agar audit dilakukan sejak awal masa jabatan kepala desa tersebut.

Masyarakat juga secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, serta Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya pada program ketahanan pangan dan pembangunan Jalan Usaha Tani.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Guntung jaya belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media.

Publik berharap Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan, serta setiap dugaan penyimpangan dapat diusut secara transparan, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Nov)


KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar