Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalistik - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalistik

Jumat, 09 Januari 2026
Oknum Kades Talang Padang Diduga Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalistik

Oku Selatan,Www.WartaGlobal.id_Sumsel

Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

 Kali ini, sorotan tertuju pada oknum Kepala Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemaca, yang diduga melakukan intimidasi, menghalangi kerja jurnalistik, hingga menantang wartawan berkelahi saat menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Kantor Desa Tanjung Jaya. Sejumlah jurnalis mengungkapkan bahwa oknum kepala desa bersangkutan secara terbuka melontarkan tuduhan pemerasan terhadap beberapa wartawan tanpa disertai bukti yang jelas. 

Tuduhan sepihak itu dinilai sebagai bentuk pelecehan profesi sekaligus upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Tak berhenti di situ, oknum kades juga diduga bersikap arogan dengan melakukan intimidasi verbal, mengeluarkan kata-kata bernada ancaman, hingga menantang awak media berkelahi. Bahkan, jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan disebut-sebut berusaha dihalang-halangi agar tidak melanjutkan aktivitas jurnalistik di wilayah Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari kalangan wartawan. Mereka menilai sikap intimidatif dan upaya penghalangan peliputan merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum serta mencederai prinsip kemerdekaan pers.

“Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan kode etik jurnalistik. Tuduhan pemerasan tanpa dasar, apalagi disertai intimidasi dan tantangan berkelahi, adalah tindakan tidak beradab yang mencoreng martabat profesi jurnalis,” tegas salah satu wartawan 

Para jurnalis menegaskan bahwa segala bentuk penghalangan terhadap kerja pers merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU Pers secara tegas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Atas insiden tersebut, insan pers di OKU Selatan mendesak Bupati OKU Selatan, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan mengambil langkah tegas terhadap oknum kepala desa yang diduga telah melanggar hukum.

Langkah tegas dinilai sangat penting guna memberikan efek jera serta memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan tidak lagi diintervensi oleh pihak-pihak yang alergi terhadap kontrol publik dan pemberitaan media.

(Nov)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar