Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dadu Kuncang, Dua Orang Diamankan - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dadu Kuncang, Dua Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026

 

OGAN ILIR, 21 Oktober 2026 — Polsek Muara Kuang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis dadu kuncang di Desa Suka Cinta, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 23.15 WIB.
 
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga, terdapat kegiatan perjudian di sebuah hajatan di Desa Suka Cinta. Tim Macan Kuang Unit Reskrim Polsek Muara Kuang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., bersama P.S. Kanit Reskrim Aiptu Efri Juliansyah, S.H., segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok orang sedang memainkan judi dadu kuncang.
 
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang bandar, yaitu Rahadi Bin Wancik (53), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang, dan Debi Bin Rahadi (22), warga Desa Penyandingan, Kecamatan Sungai Pinang.
 
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah alat kuncang dadu berwarna perak dengan tutup merah, empat buah mata dadu, satu buah terpal bergambar dadu, serta uang tunai sebesar Rp315.000.
 
Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A-02/VIII/2026/Sumsel/Res OI/Sek M.Kuang, tanggal 19 Oktober 2026, dengan tersangka dikenakan pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Muara Kuang untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan.



Pewarta: Iwan s



KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar