
OGAN ILIR — Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 400 hektar yang membentang di wilayah Kecamatan Muara Kuang dan perbatasan Desa Tambang Rambang, Kabupaten Ogan Ilir, hingga kini belum menemukan titik terang. Masyarakat mengklaim areal tersebut sebagai tanah ulayat peninggalan nenek moyang, sementara PT Bumi Rambang Kramajaya (PT BRK) menyatakan memiliki dokumen sah kepemilikan atas lahan tersebut.

LEMBAGA ADAT KELUARKAN SURAT KEBERATAN RESMI
Lembaga Adat Muarakuang mengeluarkan surat bernomor /LA-KM/IX/2026 bertanggal 21 September 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Adat Kelurahan Muarakuang, H. Edison Mulkan. Surat ditujukan kepada Pimpinan PT BRK dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumatera Selatan, Bupati Ogan Ilir, serta instansi terkait lainnya.
Dalam surat tersebut ditegaskan adanya keberatan resmi atas aktivitas PT BRK yang dinilai berlangsung di atas tanah ulayat masyarakat adat yang belum pernah ada pelepasan hak sama sekali. Tercatat telah dilakukan tiga kali mediasi, namun kedua belah pihak tetap pada pendiriannya dan tidak dicapai kesepakatan.
Lembaga Adat meminta PT BRK menghentikan secara total seluruh aktivitas pekerjaan di lahan tersebut tanpa syarat. Surat juga memperingatkan bahwa apabila pekerjaan tetap dilanjutkan, segala risiko hukum dan adat menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak PT BRK.
PENGUMPULAN INFORMASI DARI MASYARAKAT
Ketika Wartaglobal.id mengonfirmasi kepada H. Edison Mulkan, mantan Kepala Desa, beliau mengarahkan kepada Bapak Romli, seorang pensiunan kepolisian. Selanjutnya, Bapak Romli menghubungi rekan-rekan serta perwakilan masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi dan keterangan terkait persoalan lahan tersebut.
Bersama kawan-kawan, Romli menyampaikan bahwa klaim atas tanah tersebut bersumber dari cerita yang diwariskan nenek moyang mereka. Di lokasi, warga menunjukkan batas-batas wilayah yang diwariskan secara turun-temurun, peta, serta aliran sungai yang menjadi batas alam kepemilikan. Warga juga telah menyampaikan keluhan secara langsung kepada manajemen PT BRK yang lama, namun tidak membuahkan hasil.
KONFIRMASI KEPADA PIHAK PERUSAHAAN
Keesokan harinya, Wartaglobal.id mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak PT BRK. Melalui Humas, perusahaan menyampaikan:
"Kami hanya bekerja dan wajib taat kepada pimpinan, selama tidak melanggar aturan serta ketentuan undang-undang yang berlaku. Ketika tenaga kerja sedang beraktivitas, rombongan orang datang menghentikan pekerjaan kami."
Pihak perusahaan juga menyampaikan pertanyaan terkait keberatan yang hanya ditujukan kepada manajemen yang baru:
"Kami juga mempertanyakan, apakah Lembaga Adat Muara Kuang sudah menuntut atau mengajukan keberatan kepada pihak manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya yang lama? Jika belum, mengapa justru baru kepada kami selaku manajemen yang baru saja menerima alih kepemilikan? Hal ini kami nilai tidak berimbang, seakan-akan klaim baru muncul setelah kepemilikan berpindah tangan."
Melalui Humas, pihak PT BRK juga menyampaikan keterangan terkait bukti kepemilikan:
"Manajemen perusahaan yang lama telah memiliki bukti kepemilikan, berupa bukti tali kasih dan bukti ganti rugi atas lahan tersebut, bahkan sejak tahun 1990. Tim Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pun telah melakukan verifikasi terkait hal tersebut. Bahkan dokumen tersebut ditandatangani pada saat itu oleh Bapak Haji Edison, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Desa."
Pihak perusahaan juga menegaskan:
"Jika Lembaga Adat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dibuktikan secara otentik di hadapan hukum atau pihak berwenang, kami mempersilakan mengajukan gugatan baik secara perdata maupun menempuh jalur hukum. Surat keberatan memang diminta disampaikan kepada perusahaan, namun pemberhentian aktivitas tidak serta-merta hanya karena surat masuk."
Perusahaan juga menyayangkan klaim yang muncul:
"Kami sangat menyayangkan mengapa baru setelah kepemilikan PT BRK beralih ke manajemen baru, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayat."
Ditegaskan pula bahwa apabila kesepakatan tercapai dan kejelasan kepemilikan diperoleh di hadapan pihak berwenang, perusahaan tidak akan melanjutkan aktivitas di lahan yang dipersengketakan.
KETERANGAN KEPALA DESA TAMBANG RAMBANG
Secara terpisah, Wartaglobal.id mengonfirmasi kepada Kepala Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang. Beliau menyampaikan dengan tegas:
"Saya tidak pernah memerintahkan siapapun untuk bekerja di lahan milik orang lain atau yang bukan haknya. Saya mendukung jika pihak perusahaan atau siapapun di Kecamatan Rambang Kuang bekerja sesuai aturan — di lahan miliknya sendiri, bukan milik orang lain. Jika aktivitas dilakukan di batas tanah Desa Tambang Rambang, itu pun hanya sah jika di lahan yang memang menjadi milik mereka."
Kepala Desa Tambang Rambang juga menambahkan:
"Saya juga tidak pernah melarang pihak PT BRK untuk melakukan aktivitas di areal perbatasan Desa Tambang Rambang yang menjadi hak resmi perusahaan. Silakan melakukan aktivitas sesuai ketentuan dan undang-undang yang berlaku."
TINDAK LANJUT DAN HARAPAN MASYARAKAT
Warga telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi II DPR Kabupaten Ogan Ilir, yang menyatakan akan mempelajari persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada panggilan atau keputusan lanjutan. Warga mempertanyakan mengapa pihak PT BRK tidak dipanggil secara bersamaan dalam pertemuan tersebut.
Perwakilan warga menegaskan:
"Seharusnya aktivitas dihentikan sementara karena proses penyelesaian belum selesai. Kami belum menerima kepastian jawaban atas surat yang kami sampaikan."
Jika persoalan ini berlanjut ke jalur hukum, warga telah menunjuk Juliadi Rusidi sebagai pendamping. Beliau menyatakan siap mendampingi masyarakat Muara Kuang apabila proses hukum dilanjutkan.
Di lain waktu, ketika Wartaglobal.id mengonfirmasi Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir melalui saluran telepon, pihak Komisi II menyampaikan agar Lembaga Adat Kecamatan Muara Kuang membuat surat somasi resmi kepada Pimpinan DPRD Ogan Ilir agar mengetahui permasalahannya.
Hingga saat ini belum ada kejelasan siapa pemilik sah lahan seluas 400 hektar tersebut. Warga memohon kepada pihak berwenang agar tidak menutup mata dan telinga terhadap permasalahan ini. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Pewarta, Tim: PPWI Iwan s
Kaperwil Wartaglobal.id
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar