
PALEMBANG - 27 September 2026 - Satu peristiwa, dua versi keterangan, dan kini berujung pada laporan ke kepolisian. Begitulah gambaran polemik pascakebakaran dan ledakan di Jalan Batanghari, RT 02/RW 02, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Agustus 2026 sekira pukul 20.00 WIB tersebut tidak hanya meninggalkan kerusakan pada hunian warga. Persoalan mengenai siapa yang menanggung kerugian, berapa nilainya, apa saja yang telah diganti, serta mengapa penyelesaian yang semula dibicarakan secara kekeluargaan berkembang menjadi laporan ke kepolisian, kini menjadi sorotan.
Salah satu warga terdampak, Riska, menyatakan rumahnya mengalami kerusakan pada sejumlah bagian, termasuk pagar dan atap. Ia juga menyebut sejumlah barang rusak dan sebagian lainnya dinyatakan hilang.
Riska memperkirakan total kerugiannya mencapai lebih dari Rp60 juta.
"Kerugiannya sekitar Rp60 juta lebih, termasuk barang-barang yang rusak dan ada yang hilang," ujar Riska.
Menurut keterangan Riska, pascakejadian sempat dilakukan pembicaraan terkait penyelesaian kerugian. Ia menyebut pihak yang dianggap terkait telah menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian tersebut.
"Katanya yang rusak, barang yang hilang, pengobatan, dan motor akan diganti," katanya.
Namun, penyelesaian tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Persoalan kemudian berkembang ke ranah hukum setelah DN membuat laporan kepada kepolisian.
Di sinilah perbedaan pandangan semakin terlihat. Jika sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai penggantian kerugian, mengapa persoalan tersebut berujung pada laporan polisi? Apakah terjadi perbedaan pemahaman mengenai bentuk pertanggungjawaban? Apakah nilai kerugian yang diminta tidak mencapai kesepakatan? Atau terdapat hal lain yang menyebabkan kedua pihak menempuh jalur hukum? Pertanyaan-pertanyaan tersebut memerlukan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar klaim.
Persoalan lain yang belum menemukan titik temu adalah besaran kerugian. Riska menyebut kerugian lebih dari Rp60 juta. Sementara DN menyebut terdapat daftar kerugian sekitar Rp63 juta, namun menurut keterangannya, sejumlah item masih perlu diverifikasi.
DN mencontohkan sofa yang disebut bernilai sekitar Rp7 juta, meja makan dengan kaca yang pecah, serta sejumlah barang yang dinyatakan hilang dengan nilai sekitar Rp8 juta.
"Saya ingin melihat kondisi nyata barang-barang yang masuk dalam daftar kerugian. Setelah kejadian, kondisi rumah juga sudah kami dokumentasikan," ujar DN.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar angka. Barang apa saja yang rusak? Barang apa yang benar-benar hilang? Berapa harga wajarnya? Mana yang telah diganti? Dan mana yang belum terselesaikan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyangkut dasar perhitungan kerugian yang dipersoalkan kedua belah pihak.
DN menyatakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan dengan melibatkan Ketua RT dan Ketua RW. Menurutnya, atap belakang rumah warga telah diperbaiki. Terkait sepeda motor, DN menjelaskan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan di kawasan Tanjung Tiga dan bukan rusak akibat kebakaran atau ledakan.
"Motor itu kecelakaan di Tanjung Tiga. Bukan terbakar atau terkena api. Tetapi karena ini tetangga dan merupakan musibah, motor tersebut sudah saya ganti," jelas DN.
DN juga menyatakan kerusakan dinding bagian belakang akan diperbaiki dan direncanakan bersamaan dengan renovasi rumah miliknya.
Namun, penjelasan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan karena masih terdapat perbedaan terkait daftar dan nilai kerugian. Persoalan yang semula hendak diselesaikan secara kekeluargaan kini memasuki proses hukum. DN menyatakan telah melaporkan ke kepolisian terkait hal yang menurut keterangannya berkaitan dengan permintaan penyelesaian kerugian yang dinilai tidak sesuai.
"Sudah dalam proses penyidikan. Hari Jumat kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah ada surat panggilan untuk pihak yang dilaporkan," kata DN.
Di sisi lain, Riska menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan.
"Kami berharap ada iktikad baik dan penyelesaian yang adil. Kalau tidak ada titik temu, kami akan mengikuti hukum yang berlaku," ujarnya.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata soal angka Rp60 juta atau Rp63 juta. Terdapat hal yang lebih mendasar: bagaimana kerugian dihitung, bagaimana pertanggungjawaban diberikan, dan bagaimana proses hukum berjalan setelah upaya penyelesaian damai tidak tercapai. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.
Apakah seluruh kerugian telah diverifikasi? Apakah barang yang disebut hilang dapat dibuktikan? Bagian rumah mana yang telah diperbaiki? Apa yang masih menjadi tanggungan? Dan atas dasar apa laporan tersebut dibuat? Semua pertanyaan itu kini berada dalam proses yang harus dijawab melalui bukti, pemeriksaan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Wartaglobal.id tidak memposisikan salah satu pihak sebagai pihak yang terbukti bersalah. Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini disampaikan sebagaimana pernyataan masing-masing pihak sampai terdapat putusan atau keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Yang jelas, persoalan kebakaran Arimbijaya kini bukan lagi sekadar kerusakan bangunan. Ia telah berkembang menjadi sengketa terkait kerugian, pertanggungjawaban, dan proses hukum yang patut mendapat kejelasan. Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berjalan.
Wartaglobal.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi memenuhi prinsip keseimbangan dan akurasi pemberitaan.
Pewarta: Iwan s
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar