DIDUGA MEMERAS USAI KEBAKARAN GUDANG BBM, UNDANG FAJRI DAN ISTRI: KAMI JUSTRU KORBAN - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DIDUGA MEMERAS USAI KEBAKARAN GUDANG BBM, UNDANG FAJRI DAN ISTRI: KAMI JUSTRU KORBAN

Sabtu, 03 Oktober 2026
 
PRABUMULIH — Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, memenuhi undangan klarifikasi di Satreskrim Polres Prabumulih pada Jumat (2/10/2026), terkait laporan dugaan pemerasan yang menyeret nama keduanya.
 
Didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates, pasangan tersebut memberikan keterangan kepada penyidik. Persoalan bermula dari peristiwa kebakaran bangunan yang diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Arimbi, Kelurahan Arimbijaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
 
Meriska menyatakan bahwa dirinya dan suaminya membantah melakukan pemerasan maupun tindakan pengancaman sebagaimana dituduhkan. Ia justru mengaku sebagai pihak yang mengalami kerugian akibat peristiwa kebakaran pada 19 Agustus 2026. Menurut keterangannya, kobaran api dari lokasi kebakaran berdampak pada hunian serta sejumlah barang milik keluarganya.
 
"Kami sebagai korban. Gudang itu meledak dan dampaknya menjalar ke rumah kami. Ada barang yang rusak, ada yang hilang," ungkap Meriska kepada awak media.
 
Dijelaskan, persoalan yang bergulir berkaitan dengan pembicaraan mengenai penggantian kerugian atas barang-barang yang rusak maupun hilang akibat peristiwa tersebut. Meriska menyebut sebelumnya telah terjadi pembicaraan dan kesepakatan dengan pihak terkait, namun menurut keterangannya, kesepakatan itu tidak direalisasikan. Ia membantah adanya tindakan pemaksaan dalam upaya meminta pertanggungjawaban kerugian.
 
"Tidak ada memaksa. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dari pihak mereka sendiri, tetapi kemudian tidak dipenuhi," jelasnya.
 
Terkait dugaan pengancaman terhadap oknum anggota TNI yang turut disebut dalam perkara ini, Meriska menegaskan langkah yang diambil bersama suaminya merupakan upaya mencari penyelesaian melalui jalur hukum.
 
"Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI," ucapnya.
 
Pihaknya juga telah menyampaikan pengaduan ke Subdenpom Prabumulih yang saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
 
Polisi Masih Mendalami Perkara
 
Sementara itu, laporan dugaan pemerasan tercatat dalam Nomor LP/B/325/IX/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 12 September 2026. Surat undangan klarifikasi diterbitkan pada 25 September 2026, di mana penyidik mendalami persoalan yang berkaitan dengan penggantian sejumlah barang yang diduga mengalami kerusakan saat proses pemadaman kebakaran.
 
Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta mendalami alat bukti guna menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tuduhan yang dikemukakan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan belum ada putusan yang menyatakan kesalahan pihak manapun.
 
 


Pewarta: Iwan s

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar