Ogan Ilir -Muara Kuang- Wartaglobal.id
Dinyatakan P21, Penyidik Polsek Muara Kuang Serahkan Berkas perkara telah dinyatakan lengkap ( P21) oleh kejari ogan Ilir Unit reskrim Polsek Muara Kuang di pimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA EFRI JULIANSYAH SH melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti.. Tersangka inisial RI melanggar pasal 351 KUHP.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Bersama tersangka, barang bukti lainnya.
Kapolsek Muara Kuang Iptu Ranga Saputra, S.H,MH menjelaskan tersangka yang diserahkan yakni RI yang melakukan Penganiayan yang Pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
"Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tahap tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini, juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan penganiaan dengan Pasal 351 KUHP," ujar Kapolsek Muara Kuang.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik di Kantor Kejari Ogan Ilir Senin (17/3/25) pagi, sehingga proses penyidikan tersebut telah selesai yang disertai pembuatan berita acara dan serah terimanya" ucapnya.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.***
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar