Miris Kepsek SMA,N 1, Kandis Diduga Melakukan Pungli Pengambilan ijazah - WARTA GLOBAL SUMSEL

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Miris Kepsek SMA,N 1, Kandis Diduga Melakukan Pungli Pengambilan ijazah

Senin, 02 September 2024


Senin-02/09/2024-Ogan Ilir, WARTA GLOBAL.id-
 Kendati pemerintah telah mengucurkan anggaran Dana BOS, di setiap sekolah dengan nilai puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta Rupiah guna membantu operasional yang ada di sekolah-sekolah.

Di tengah persoalan keterbatasan akses, sekolah yang merupakan institusi pendidikan tempat siswa menimba ilmu dan mengasah nilai integritas, masih terkontaminasi praktik pungutan liar (pungli)
Namun sangat disayangkan hal itu masih terjadi pada SMA,N 1, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. 

Sebab, di sekolah tersebut telah menjadi “sarang pungutan liar” yang  diduga di lakukan oleh Kepala Sekolah bekerja sama dengan oknum Komite.

Pungutan liar tersebut ratusan ribu yang ditagih dan dibebankan kepada orang tua murid yang ada di SMA N, 1 Kandis.

Salah satu sumber yang tidak mau di sebut kan nama nya inisial (SL), menyampaikan bahwa modus Pungutan tersebut berupa uang penamatan kurang lebih (90 sembilan puluh murid), dan setiap murid yang lulus untuk pengambilan ijazah di kenakan sebesar (100,000) seratus ribu rupiah, Jelasnya.


Hal terpisah, salah satu wali murid menyampai kan pada awak media, mereka sangat keberatan atas pungutan tersebut, dengan alasan di tengah pencaharian yang sulit pada saat ini dan ia mendapat kan uang meminjam sama tetanga demi anak mengambil ijazah, saya ber harap pemerintah hadir untuk kami masyarakat, jadi saya bingung pak" kata nya sekolah gratis tapi kami masi bayar,, tutup nya,


Terkait pungutan tersebut sudah dijelaskan dan ditegaskan bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Serta dijelaskan juga bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor.1 Tahun 2021 tentang PPDB yang akan di selenggarakan di sekolah oleh kepala sekolah di larang Memungut Biaya.

Hal tersebut jelas melanggar aturan dan perundang undangan, yang berlaku sehingga oknum kepala sekolah tersebut kuat dugaan telah melakukan pungli.
 
Mendapat imfor masi tersebut awak media coba mengklarifikasi kepala sekolah lewat via wats app, guna berita berimbang, namun justru kepalak Sekolah tersebut mengatakan bahwa dirinya sudah ada penyelesayan dan sudah diperiksa,, jelasnya. 


( 1vv4n )

KALI DIBACA
1 komentar
Hide comments

1 komentar: