
OGAN ILIR, 22 November 2025
- Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan kekecewaan dan penyesalan terhadap kebijakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat. Kebijakan yang disoroti adalah persyaratan yang mewajibkan warga miskin yang mengajukan bantuan bedah rumah untuk mendapatkan tanda tangan atau paraf terlebih dahulu dari Bupati Ogan Ilir.
Ketua DPC PPWI Ogan Ilir, Fidiel Castro, menyatakan protesnya atas langkah yang dinilainya "aneh dan ajaib" tersebut. Kebijakan ini muncul menanggapi permohonan bantuan bedah rumah dari seorang warga miskin asal Kecamatan Tanjung Raja.
"Kami sangat menyesalkan kebijakan BAZNAS Ogan Ilir ini. Alih-alih mempermudah dan mempercepat penyaluran bantuan untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, justru dibuat berbelit dengan persyaratan birokrasi di level tertinggi," ujar Fidiel Castro, Jumat.
Menurut Castro, kebijakan semacam ini justru bertolak belakang dengan prinsip lembaga zakat yang seharusnya agile, tepat sasaran, dan memprioritaskan kepentingan mustahik (penerima zakat). Dia menilai, mewajibkan tanda tangan bupati hanya akan mempersulit dan memperlambat proses bantuan sampai ke tangan warga.
"Bayangkan, seorang warga miskin yang rumahnya nyaris rubuh harus melalui prosedur yang begitu tinggi. Ini menunjukkan tidak adanya efisiensi dan mungkin juga bentuk 'lempar tanggung jawab'," tambahnya.
PPWI Ogan Ilir mendesak BAZNAS setempat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka meminta agar proses penyaluran bantuan untuk masyarakat miskin dapat dipermudah tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit, sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BAZNAS Kabupaten Ogan Ilir maupun pihak Kantor Bupati Ogan Ilir terkait kritik dan protes yang disampaikan oleh PPWI ini.
( PPWI OI )
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar