Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, LSM tidak bisa mengajukan Permohonan Tripartit - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, LSM tidak bisa mengajukan Permohonan Tripartit

Rabu, 22 Januari 2025
Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, LSM tidak bisa mengajukan Permohonan Tripartit


-Ogan Ilir Sumsel- WARTAGLOBA.id DPD jaringan anti Korupsi (Jakor) Kabupaten Ogan Ilir mengajukan Permohonan Tripartit kepada Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Ogan Ilir.

Sayangnya Permohonan Tersebut di tolak oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir,menurut Ibu Meri pihak Moderator Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten Ogan Ilir yang berhak dan menerima kuasa untuk mengajukan Permohonan Tripartit itu adalah 
1. Pengurus serikat Pekerja Buruh pada instansi yang bertanggung Jawab di bidang ketenagakerjaan Pada perusahaan yang bersangkutan.
2. Pengurus Federasi Serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja yang terbentuk pada perusahaan.

Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Itulah dasar kami ( Kamis, 23 Agustus 2025).

Sementara itu ketua DPD Ketua Jaringan Anti Korupsi melalui Wakilnya Iwan Suganda sangat menyayangkan Penolakan tersebut, karna menurutnya Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir kurang memahami SEMA nomor : 07 Tahun 2012 karna sudah jelas Surat Edaran tersebut pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

" Menurut kami surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 itu di tunjukan untuk pelaksanaan tugas bagi pengadilan sementara rana kita belum sampai kesana.
Yang kita ajukan hanya permohonan Tripartit atau permohonan mediasi dimana sebelumnya kami sudah menerima Kuasa dari pekerja" ungkap

Iwan juga menambahkan sebelumnya DPD Jaringan Anti Korupsi sudah menyurati dan mengajukan Permohonan Tripartit Kepada Disnaker Provinsi Sumatra Selatan. Dan sudah menerima balasan dimana dalam surat dari Disnaker Provinsi Sumatra Selatan nomor : 500.15.15.2/Nakertrans/2015 prihal permohonan Tripartit hanya bisa dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir dikarenakan penyelesaian Masalah Permohonan Tripartit adalah kewenangan pegawai Mediator hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir.

Berarti secara tidak langsung Disnaker Provinsi Sumatra Selatan mengarahkan untuk mengajukan permohonan Tripartit ke Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, dan tidak ada penjelasan bahwa LSM tidak bisa mengajukan Tripartit.



( Tim Red ) 

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar