Ketua Umum Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Effendi Mulia, S.H., bersama rekannya, Andriani Susilawati, S.H., turun langsung sebagai penasihat hukum dalam kasus yang melibatkan saudara Diman sebagai tertuduh, dan sejumlah saksi lainnya. Hal ini disampaikan pada Kamis (23/01/2025).
Kasus ini terus bergulir dengan pemanggilan saudara Sabar oleh Polsek Indralaya pada Jumat, 24 Januari 2025. Sabar dijadwalkan memberikan kesaksiannya terkait temuan barang berupa cincin batu akik, yang diduga berasal dari saudara Edi Mansyur.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum PPAM Indonesia, Effendi Mulia, S.H., menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendampingi baik korban, maupun saksi hingga kasus ini menemukan titik terang.
"Kami siap menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas," tegas Effendi Mulia.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen PPAM Indonesia dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dengan pendekatan yang profesional dan berintegritas, Effendi Mulia, dan Andriani Susilawati terus membuktikan peran aktif organisasi ini dalam memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
Perwata:(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar