BOMBASTIS! DISHUB PRABUMULIH DIDUGA MAIN KOTAK KUNING DENGAN JUKIR – SK RESMI DIPERJUALBELIKAN SAMPAI PULUHAN JUTA! - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BOMBASTIS! DISHUB PRABUMULIH DIDUGA MAIN KOTAK KUNING DENGAN JUKIR – SK RESMI DIPERJUALBELIKAN SAMPAI PULUHAN JUTA!

Selasa, 23 Desember 2025

 

PRABUMULIH, 23 DESEMBER 2025 – Juru parkir (jukir) resmi punya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, tapi ternyata SK tersebut bisa diperjualbelikan dengan harga fantastis hingga puluhan juta rupiah! Ini yang diungkapkan seorang jukir kepada awak media, dengan mengaku bahwa seluruh rekan sekerjanya di berbagai lokasi strategis – mulai sepanjang ruko, perkantoran cabang pemerintah, perusahaan, hingga daerah pasar – wajib memiliki SK dari Dishub agar berani berjualan.
 

"Kalau tidak punya SK, kami tidak berani buka lapangan parkir. Setiap bulan kami harus nyetor uang ke Dishub sebesar Rp450.000 atau setara Rp15.000 per hari untuk satu orang," tegas sang jukir.
 
Tak hanya itu, sang sumber mengaku bahwa mereka tidak pernah menggunakan karcis parkir sama sekali. "Kami sudah minta izin langsung ke pihak tempat usaha, kantor pemerintah, atau perusahaan. Ada juga teman-teman yang jadi 'pengawal' untuk jaga area parkir. Yang paling parah, SK resmi dari Dishub justru bisa diperjualbelikan dengan harga yang tidak masuk akal – sampai puluhan juta rupiah!" jelasnya dengan nada marah.
 
KADISHUB SIBUK RAPAT, SEKRETARIS SOAL-SOALAN
 
Untuk mendapatkan kejelasan dan tidak ada kesalahpahaman, awak media langsung klarifikasi kepada Kepala Dishub Kota Prabumulih, Bapak S. Feri, SE, M.Si melalui pesan WhatsApp. Namun, balasan yang diterima hanya satu kalimat saja: "Saya sedang rapat bersama Pak Wali Kota, silakan koordinasi langsung ke kantor dengan sekretaris."
 
Tak mau berhenti di situ, awak media langsung mendatangi kantor Dishub Kota Prabumulih dan diterima oleh Sekretaris Dishub, Bapak Fauzan Akmal, S.STP., MM. Namun, jawaban yang keluar justru membuat lebih banyak pertanyaan mengemuka.
 
"Hal ini akan kami teliti secara mendalam. Sebelumnya, mari kita ambil sisi baik dulu. Nanti saya akan sampaikan informasi terkait ini langsung kepada Bapak Kadishub," ucapnya dengan nada yang terkesan menghindar.
 
UANG MASUK KAS DAERAH ATAU LADANG BASAH OKNUM?
 
Jika dugaan ini terbukti benar, maka pertanyaan besar muncul: Apakah uang hasil pungutan dari jukir masuk ke kas retribusi daerah, atau hanya menjadi ladang basah bagi oknum di Dishub?
 
Pelanggaran yang terjadi bisa dikenai berbagai pasal hukum berat, antara lain:
 
- Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara. Pasal ini berlaku jika oknum Dishub memaksa jukir membayar melalui penerbitan SK fiktif.
- Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan untuk pemaksaan parkir, dengan hukuman hingga 1 tahun penjara.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 3 atau 12: Mengatur tentang korupsi jika dana hasil parkir tidak masuk ke kas daerah dan merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara ditambah denda yang besar.
 
 

Pewarta: Iwan S H

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar