TA.2022-2023
Ogan ilir-Senin, 14 Oktober 2024-WARTAGLOBAL.id
-Maraknya tindak pidana korupsi didunia pendidikan menjadi perhatian serius oleh kita semua, terutama pada realisasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Salah satu SD di Kabupaten Ogan Ilir ini menjadi sorotan, pasalnya telah terjadi dugaan penyelewengan Dana BOS di SD Negeri 10 Sukananti Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil investigasi tim dilapangan banyak di temukan
Fisik sekolah yang sudah rusak, salah satu nya plapon yang hancur dan bolong-bolong,lantai retak-retak serta terdapat beberapa ruangan yang tidak terurus dan cat sekolah terkesan luntur.
Seharusnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sebagai Pendukung Pendidikan dalam membantu siswa/siswi, bukan malah sebaliknya untuk diduga kepentingan pribadi.
dari hasil pantauan awak media WARTAGLOBL.id, di sekolah ini tidak terpasang papan informasi pengumuman dana (BOS), baik itu penerimaan dan juga penggunaan BOS reguler, papan plang tidak ada sebagai bentuk transparansi dan informasi agar mudah di akses oleh masyarakat.
terkait dengan anggaran Laporan Pertanggung jawaban penggunaan Dana SD Negeri 10 Sukananti Kecamatan Rambang kuang Kabupaten Ogan Ilir tahun 2022-2023 terindikasi kuat adanya dugaan penyimpangan (mark-up anggaran).
Berdasarkan data yang terhimpun, diketahui bahwa SD Negeri 10 Rambang Kuang mendapatkan dana bantuan
Anggaran Dana BOS
2022 Tahap(1)
Tahun
Rp 70.470.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
261
Tanggal Pencairan
22 Maret 2022
Rincian Penggunaan
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.870.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.085.000
langganan daya dan jasa
Rp 10.972.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 3.160.000
pembayaran honor
Rp 16.500.000
Total Dana
Rp 57.587.500
Anggaran Dana BOS
Tahap (2)
2022
Tahun
Rp 93.960.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
261
Tanggal Pencairan
03 Juni 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.920.000
pengembangan perpustakaan
Rp 18.570.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 1.000.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.443.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 35.627.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 3.250.000
langganan daya dan jasa
Rp 5.107.500
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.425.000
pembayaran honor
Rp 27.500.000
Total Dana
Rp 106.842.500
Anggaran Dana BOS
Tahap (3)
2022
Tahun
Rp 70.470.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
261
Tanggal Pencairan
17 Oktober 2022
Rincian Penggunaan
pengembangan perpustakaan
Rp 1.400.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 4.125.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.091.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 27.954.000
langganan daya dan jasa
Rp 600.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 5.300.000
pembayaran honor
Rp 22.000.000
Total Dana
Rp 70.470.000
Anggaran Dana BOS
Tahap(1)
2023
Tahun
Rp 93.600.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
208
Tanggal Pencairan
13 April 2023
Anggaran Dana BOS
Tahap (2)
2023
Tahun
Rp 93.600.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
208
Tanggal Pencairan
25 Juli 2023
Dengan dana yang sangat fantastis yang di gelontor oleh pemerintah untuk SD 10 Sukananti ini, namun sangat di sayangkan tidak terrealisasi dengan baik oleh pihak sekolah bersangkutan.
Sebagaimana yang telah kita ketahui dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi serta hukuman kepada oknum yang melakukan pelanggaran tersebut.
Hukuman diberikan dalam berbagai bentuk,salah satunya adalah sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja),Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
bagi pelaku korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Saat dimintai keterangan perihal berita tersebut kepala sekolah SDN 10 RAMBANG KUANG Ibu Lailatuzzuhriah memberikan keteranganya.
"MOHON MAAF,KAMI BELAJO BERDASARKAN JUKNIS,kamu hubungi ini pak,menggunakan dana bos berdasarkan juknis,"ucapnya.
Dan anehnya saat awak media kembali memberikan pertanyaan kepada sang kepala sekolah tersebut,sang kepala sekolah justru memerintahkan awak media untuk bertanya kepada orang lain,dan terkesan cuek dan tidak mau peduli.
(1vv41\1)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar