
Ogan Ilir, Indralaya - Wartaglobal.id - Isu mengenai dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang staf di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir telah memicu berbagai pertanyaan penting terkait dengan pengelolaan sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya menjaga netralitas dalam proses pemilu. Seorang guru ASN berinisial TVW, yang aktif mengajar di salah satu SMP Negeri di Palembang, diketahui turut serta dalam membantu tugas-tugas kebendaharaan di Bawaslu Ogan Ilir.
Fenomena ini membuka sejumlah pertanyaan mendasar:
- Sejauh mana regulasi yang ada saat ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia yang berkualitas?
- Bagaimana mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan bahwa penugasan ASN di luar jabatan strukturalnya tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan?
- Apakah status "diperbantukan" yang diberikan kepada TVW telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik?
Kepala Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, Yusman Ali, menjelaskan bahwa keterlibatan TVW dalam membantu tugas kebendaharaan didasari oleh kebutuhan mendesak akan tenaga yang kompeten di bidang tersebut. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan lanjutan:
- Apakah Bawaslu Ogan Ilir telah berupaya secara optimal untuk merekrut tenaga profesional yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan?
- Bagaimana proses seleksi dan penunjukan TVW sebagai staf yang diperbantukan dilakukan?
- Apakah ada jaminan bahwa penugasan TVW tidak akan mengganggu tugas utamanya sebagai seorang guru ASN?
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, Fidiel Castro, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap tahapan pemilu. Ia juga menyoroti perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di lembaga-lembaga penyelenggara pemilu.
Beberapa pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah:
- Apakah ada potensi konflik kepentingan yang timbul akibat rangkap jabatan yang dilakukan oleh TVW?
- Bagaimana Bawaslu Ogan Ilir memastikan bahwa TVW dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu?
- Apakah ada mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat jika menemukan indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN yang bertugas di Bawaslu?
Dasar Hukum Terkait Rangkap Jabatan ASN:
Larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini secara tegas melarang ASN untuk merangkap jabatan, terutama jika kedua jabatan tersebut dibiayai oleh negara. Tujuannya adalah untuk menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang ini mengatur tentang Pemilihan Umum dan menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses pemilu. Rangkap jabatan dapat mengganggu netralitas ASN dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, termasuk larangan rangkap jabatan. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
Potensi Sanksi Pelanggaran:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN yang terbukti melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin, antara lain:
- Disiplin Sedang: Penurunan pangkat atau jabatan selama 1–3 tahun.
- Disiplin Berat: Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia di Bawaslu dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Perlu ada kajian mendalam mengenai efektivitas regulasi yang ada, mekanisme pengawasan yang memadai, dan upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN.
Masyarakat diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam mengawal proses penyelenggaraan pemilu dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pihak-pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan kualitas demokrasi di Indonesia dapat terus meningkat.
Tim: ppwi
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar