Diduga bos kopi kampung sawah IP jadi penampung pupuk subsidi dan libatkan oknum ASN (Hen)
Kampung sawah/Oku Selatan –Www.wartaglobal.id_ Terungkap dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan. Seorang pengusaha kopi yang dikenal sebagai IPL, yang berdomisili di Kampung Sawah, diduga menjadi penampung pupuk bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada petani berhak.
Informasi awal berasal dari masyarakat, kemudian dikonfirmasi langsung kepada IPL. Saat dihubungi, IPL mengaku bahwa pupuk subsidi yang ia simpan diperoleh dengan membeli dari seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hen dengan harga Rp 115.000 per sak. Harga ini sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk NPK phonska sebelum penurunan pada 22 Oktober 2025, namun berbeda dengan HET terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Atas apa yang dilakukan oleh IPL diduga telah melanggar
.Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani terdaftar dalam sistem e-RDKK dengan luas lahan maksimal dua hektare dan tergabung dalam kelompok tani. Larangan penimbunan dan penyalahgunaan pupuk subsidi juga diatur dalam aturan tersebut, karena hal ini dapat menyebabkan kelangkaan dan merugikan petani.
- Menurut informasi dari Team Media pelanggaran terkait penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin jika pelaku adalah distributor atau pengecer resmi.
Sementara itu Untuk Oknum ASN (Hen) yang Diduga Menjual Pupuk Subsidi
- ASN dilarang terlibat dalam jual beli pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip integritas dan ketidakberhakannya menguasai atau mengalihkan barang yang bersifat subsidi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, berdasarkan aturan penyaluran pupuk subsidi, hanya petani berhak yang boleh menerima dan menggunakan pupuk subsidi, sedangkan pihak lain termasuk ASN tidak diperbolehkan untuk memperdagangkannya.
- Jika terbukti terlibat, oknum ASN juga dapat dikenai sanksi disiplin internal sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara, seperti teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, selain sanksi pidana yang sama dengan pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.
(Team)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar