GAJI PETUGAS PPPK PARUH WAKTU OGAN ILIR BELUM TERBAYAR – DINAS KESEHATAN BUNGKAM, ANGGARAN TERJEBAK PENYESUAIAN! - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

GAJI PETUGAS PPPK PARUH WAKTU OGAN ILIR BELUM TERBAYAR – DINAS KESEHATAN BUNGKAM, ANGGARAN TERJEBAK PENYESUAIAN!

Rabu, 18 Maret 2026

 

OGAN ILIR, SUMSEL – Keluhan membara meledak dari para Petugas Pertolongan Prima Kematian (P3K) paruh waktu di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir. Mereka yang resmi diangkat pada Desember 2025 hingga kini tahun 2026, belum sedikitpun menyentuh gaji yang seharusnya menjadi hak mereka – padahal anggaran sudah dialokasikan!
 
"Kami sudah bekerja sejak akhir tahun lalu, tapi gaji tidak kunjung datang. Ada apa dengan dinas yang seharusnya melindungi kami sebagai tenaga kesehatan? Ke mana uang negara yang sudah dianggarkan untuk kami?" ujar salah satu perwakilan petugas PPPK kepada awak media, dengan nada penuh kekecewaan. Identitasnya merahasiakan demi keamanan diri dan menghindari tekanan yang tidak diinginkan.
 
KEPALA DINAS BUNGKAM 2 HARI – KEMUDIAN ANGKA KE SEKDIN
 
Ketika awak media mengirimkan konfirmasi secara tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, tanggapan yang didapat hanyalah kebisuan total selama 2 hari penuh. Tak ada satu kata pun yang keluar dari pihak kepala dinas – seolah-olah nasib para petugas P3K bukan urusan penting.
 
Hanya setelah konfirmasi kembali dilakukan, Kepala Dinas akhirnya memberikan tanggapan singkat namun tidak menjawab inti masalah: "Silakan konfirmasi ke Sekretaris Dinas untuk klarifikasi lebih lanjut."
 
SEKDIN: "ANGGARAN SUDAH ADA, TAPI HARUS DISESUAIKAN"
 
Setelah dihubungi, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir memberikan penjelasan resmi yang menjadi sorotan publik:
"Dapat kami konfirmasikan secara jelas, bahwa untuk gaji petugas P3K paruh waktu yang diangkat Desember 2025 telah dianggarkan sebesar Rp1.000.000 per orang. Namun sesuai ketentuan yang berlaku, gaji mereka dibayarkan sesuai dengan besaran yang diterima terakhir di tempat kerja sebelumnya. Kami menemukan bahwa besaran gaji yang diajukan bervariasi, mulai dari Rp500.000, Rp600.000, Rp800.000, Rp900.000, Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000. Maka dari itu, perlu dilakukan proses pergeseran dan penyesuaian anggaran terlebih dahulu."
 
Penjelasan ini menuai tanya-tanya: Mengapa proses penyesuaian bisa memakan waktu berbulan-bulan hingga membuat para petugas P3K terpaksa menahan beban hidup tanpa gaji? Lebih lagi, mengapa petugas PPPK full waktu di dinas yang sama bisa menerima gaji mereka tepat waktu, sementara rekan kerja paruh waktu dibiarkan menunggu tanpa kepastian? Apakah ada perlakuan yang tidak setara atau proses administrasi yang didahulukan untuk satu kelompok saja?
 
PETUGAS P3K: "KAMI TAKUT PROTES, TAPI HIDUP HARUS BERLANJUT"
 
Perwakilan petugas P3K mengaku terpaksa menahan diri untuk tidak mengadu langsung ke hadapan atasan. "Sebenarnya kami sangat ingin meminta klarifikasi langsung, tapi kami takut ada hal buruk yang terjadi atau ada dampak negatif bagi pekerjaan kami di kemudian hari," ungkapnya dengan nada cemas.
 
Ia juga menegaskan betapa pentingnya gaji tersebut bagi kelangsungan hidup mereka: "Bahkan jika jumlahnya tidak besar, bagi kami itu adalah nafas hidup. Ada tagihan listrik, air, kebutuhan makan sehari-hari, anak sekolah dan biaya lainnya yang harus dipenuhi. Kami melihat rekan kerja full waktu menerima gaji mereka setiap bulan – kami bekerja sama kerasnya, bahkan terkadang lebih fleksibel membantu kebutuhan dinas. Mengapa kami diperlakukan berbeda? Seakan-akan ada sesuatu yang disembunyikan di balik proses administrasi ini!"
 
TUNTUTAN JELAS: BUPATI, DPR, DAN BPK HARUS TURUN TANGAN!
 
Merasakan perlakuan yang tidak adil, para petugas PPPK kini mengeluarkan tuntutan tegas kepada berbagai pihak berwenang:
 
- Kepada Bupati Panca Wijaya Akbar: "Kami meminta Bapak Bupati untuk turun tangan segera dan menyelidiki masalah ini. Berikan kami penjelasan jelas kenapa gaji kami belum dibayar, sementara anggaran sudah ada dan rekan kerja full waktu dibayarkan tepat waktu!"
- Kepada DPR Kabupaten Ogan Ilir: "Kami menyerukan agar DPR segera melakukan pengawasan dan menuntut transparansi penuh dari Dinas Kesehatan. Kami butuh jawaban nyata dan solusi yang konkret, bukan alasan yang bertele-tele!"
- Kepada BPK Sumatera Selatan: "Kami mendesak agar BPK segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan anggaran gaji petugas P3K. Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran aturan, kami meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku – tanpa terkecuali!"
 
Hingga saat ini, pihak Dinas Kesehatan belum memberikan informasi terkait jadwal pasti penyelesaian proses penyesuaian anggaran dan kapan gaji para petugas P3K paruh waktu akan terealisasi. Pertanyaan besar mengenai perlakuan yang berbeda antara petugas full waktu dan paruh waktu tetap mengganjal dan menunggu jawaban yang jelas.



Pewarta: kwn s

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar