Masyarakat Desa Sumber Ringin Kecamatan Buay Pemaca Meminta Aph Menindak Lanjuti Praktek Galian C Di Tengah Desa Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin (Ilegal)Yang Diperani Oleh Oknum Kades Efrizl Yandi. - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Masyarakat Desa Sumber Ringin Kecamatan Buay Pemaca Meminta Aph Menindak Lanjuti Praktek Galian C Di Tengah Desa Diduga Tidak Mengantongi Surat Izin (Ilegal)Yang Diperani Oleh Oknum Kades Efrizl Yandi.

Jumat, 05 September 2025

Oku selatan - Ww.wartaglobal.id. Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal menjadi perhatian serius karena tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian dan hilangnya kontribusi pajak daerah . Hal ini terjadi tepatnya di daerah desa sumber ringin kecamatan buay Pemaca diduga Bisnis ilegal Galian C di Perani oleh oknum kepala desa (Efrizal yandi) hal ini bedasarkan laporan masyarakat dusun 8 ke awak media.www.Wartaglobal.id (04.09.2025)

Sejumlah warga mengaku kesulitan mengakses air bersih akibat aktivitas penambangan tersebut. Sungai yang dahulu dimanfaatkan untuk mandi dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan tak lagi layak digunakan. “Kami harus berjalan lebih jauh, bahkan naik motor, hanya untuk mendapatkan air bersih,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya,
Proyek ilegal tersebut sangat Mencemari aliran sungai yang terletak tak jauh dari jangkauan masyarakat 


Lebih lanjut iya Menyebut ada memang ada pembangunan sumur bor di dusun tersebut tapi tidak bisa digunakan airnya mati entah rusak apa gimana

Harapan kami dusun8 desa sumber ringin Oku Selatan agar APH baik kepolisian atau kejaksaan agar mengaudit dan menindak lanjuti Urugkan pasir tersebut apakah sudah ada izin atau tidak,yang kami tau galian C tersebut diduga tidak mengantongi surat izin(ilegal).tutupnya

Sesuai hasil pantauan dilapangan oleh sejumlah wartawan media online ini. Kemarin, 02/09)2025. Memang benar adanya galian C masih beroperasi Berjarak lebih kurang 50m Dari pemukiman warga dan jembatan penghubung dusun, dan tidak melihat SIPB atau CV yang tertera dilokasi Galian C tersebut 

Dan sangat di sayangkan dilapangan tidak Bertemu oknum kepala desa selaku pengelolah galian C,

Saat ditanya Pekerja mengatakan kita disini cuma pekerja kalau untuk yang lain,langsung tanya saja ke Efrizal yandi selaku pengelolah, jelasnya

Saat kami menemui kepala desa Rizal yandi selaku pemilik dan pengelola galian C diduga elegal tersebut dikediaman Rumahnya guna menyampaikan Asa dari masyarakat agar lebih jelas dan berimbang "Miris tidak membuahkan hasil,seolah oknum kepala desa menghindar seakan tidak mau ditemui
 
Tak henti disitu kami menghubungi via WhatsApp Bukan untuk mendapat kejelasan dan informasi berdalih masa bodoh dan mengatakan dengan kata kata yang tak pantas yang harus disampaikan ke awak media

Hal ini menguatkan Temuan team media Bahwa oknum kepala desa tersebut diduga menjalankan Bisnis kegiatan menambang ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah,

Diman dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 (UU Minerba). 
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, serta sanksi administratif. Pelanggaran ini juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, seperti banjir, longsor, dan pencemaran, serta hilangnya kontribusi pajak daerah. 

Kasus ini menambah daftar panjang praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin Lokal. Warga berharap pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait segera turun tangan agar hukum benar-benar hadir ditengah desa

Jika terbukti oknum kades tersebut menjalan kan Bisnis ilegal agar kiranya dihukum sesuai undang undang yang berlaku di negara Republik indonisia

(Novri) 

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar