
Bone,WartaGlobal.id – Polres Bone resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Lappariaja, Kabupaten Bone. Laporan tersebut disampaikan wartawan berinisial H.M.S.M. pada 22 Agustus 2025.
Dalam aduan itu, pelapor menuding Kepala SMPN 1 Lappariaja, Jasmir M., telah melakukan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dugaan muncul lantaran terdapat perbedaan mencolok antara jumlah dana yang diterima dengan laporan penggunaan.
Data yang terlampir menunjukkan, pada tahun 2023 sekolah menerima masing-masing Rp189 juta pada tahap pertama dan kedua. Sedangkan pada tahun 2024, kembali cair dana sebesar Rp197,2 juta dan Rp196,5 juta. Namun, sejumlah pos pengeluaran dinilai janggal serta tidak sesuai ketentuan.
Pelapor menilai terdapat indikasi penggunaan dana tidak sesuai peruntukan hingga dugaan penggelapan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Polres Bone kemudian menerbitkan surat resmi bernomor B/1016/IX/RES.3.3/2025 tertanggal 4 September 2025, yang ditujukan kepada pelapor. Surat tersebut menegaskan laporan telah diterima dan akan diproses oleh Unit IV Tipidkor Satreskrim.

Dalam surat itu disebutkan, penyidik akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen tambahan terkait pengelolaan Dana BOS di SMPN 1 Lappariaja. Pelapor dijadwalkan hadir untuk koordinasi pada Senin, 8 September 2025 di Mapolres Bone.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 1 Lappariaja maupun Kepala Sekolah Jasmir M. belum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan korupsi tersebut.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar