Rambang Kuang,Ogan Ilir- Wartaglobal.id
Berdasarkan Narasumber berinisial R serta Rekan-rekan mengatakan bahwa pembuatan SPJ dan pengelolaan serta manipulasi data tahap 1 Thn 2023 Desa Ulak segara kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.
Demi mendapat kan keuntungan yang besar dalam upaya memperkaya diri sendiri, Maka pengelola Dana Desa (DD) tahap 1 tahun anggaran 2023 dengan sengaja memanipulasi data memalsukan tanda tangan sekaligus memalsukan Dokumen Pertanggung jawaban Keuangan Kegiatan Dana Desa / SPJ,__ujarnya.
Menurut R, Bermula dari menemukan kejanggalan di dalam laporan penggunaan Dana Desa tahap 1, maka warga Desa berembuk untuk membahas sekaligus memperjelas temuan tersebut agar jangan sampai menjadi fitnah di tengah warga Desa Ulak segara
Hasil rembukan warga saat itu di sepakati bersama untuk menujuk satu atau dua orang warga untuk menemui langsung pengelola Dana Desa guna di mintai keterangan terkait kejanggalan tersebut__ungkap,
R. Serta Rekan-rekan Mengatakan, ada yang janggal di dalam pembuatan SPJ tahap 1 2023 di antara lain:
1. Tanda tangan sektaris desa di dalam berita acara pemeriksaan dokumen tahap 1 berbeda jau dengan tanda tangan yang tertera di lembaran lain nya .(palsu),
2. Pendamping lokal Desa (Pld) Ernita Susanti tidak bertanda tangan, baik di dalam berita acara pemeriksaan dokumen maupun di dalam berita acara pemeriksaan non fisik (pemberdayaan)
3. Adanya bukti pembayaran insentif guru Madrasah Diniyah yang di bayarkan terhitung bulan januari – mei, sedangkan kegiatan belajar mengengajar di Madrasah tersebut di mulai awal Bulan Agustus 2023.
4. Adanya nota toko bangunan yang menjual alat-alat Bangunan dengan no HP 0853 827X XXXX dengan harga semen Rp : 82.000 /sak.
5. Adanya Manipulasi nama tukang / pekerja seperti : Marius , Elyadi, Markusen berikut tanda tangan mereka .
Masih banyak kejanggalan lainnya .
Dua orang warga Desa Ulak Segara yang bernama , Sakroni dan Ramlan serta bersama dua orang saksi lain nya menemui pengelola Dana Desa untuk mengkelarisifikasi kejanggalan tersebut.
Kelarisifikasi pertama langsung dengan saudara Bastari yang selaku Ketua pelaksana kegiatan,
Saudara Bastari mengatakan kalau dia tidak tau menau tentang kegiatan yang ada di Desa tersebut dan hanya di minta datang saat akan di adakan sertipikasi oleh pihak kecamatan, ke esokan hari nya di minta untuk menandatangi SPJ ujar Bastari dalam rekaman
Kelarisifikasi kedua lansung dengan ibu Husnaini yang sebagai Bendahara Desa , banyak hal yang di sampaikannya saat klarifikasi di antara nya, Bendes menyebutkan kalau semua yang di tulis di dalam SPJ tersebut atas Perintah Kepala Desa yang bernama Endang Cecep Rojai, di saat mereka menyusun membuat SPJ bersama operator Desa,
Dan masih banyak keterangan lain nya, “tutur Husnaini
Klarisifikasi selanjutnya langsung dengan ibu Maryati sebagai Sekretaris Desa Ulak Segara
dalam keterangannya Sekdes mengatakan kalau dia tidak menandatangi berita acara pemeriksaan dokumen tahap1 2023 tersebut karna menurut sekdes waktu itu masih banyak yang harus di benahi di dalam SPJ tersebut”__ungkap Sekdes,.
Sekdes pun terkejut saat ia tau ada tanda tangan atas nama diri nya di situ dan sekdes pun mersa tidak senang atas pemalsuan tanda tangan nya itu, menurut Sekdes ia tidak pernah mempersulit atau pun menghambat segala kegiaran sepanjang itu tidak ada kesalahan “Ket Sekdes
Klarifikasi ini berlangsung pada hari Kamis tgl 21 September 2023 dan di dokumentasikan melalui rekaman Video di Kantor Camat.
Dari hasil klarifikasi itulah kami warga Desa Ulak Segara menyimpulkan bahwa memang benar adanya upaya, untuk memanipulasi data , memalsukan tanda tangan dan Dokumen, “ujar R serta Rekan rekan
Atas keputusan bersama kami warga Desa Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir segera mungkin akan melapor kan temuan ini bersama alat bukti lain nya kepada aparat penegak hukum ( APH ) bila perlu kami akan melaporkan temuan ini ke Peresiden RI mendagri dan menteri Desa
Mengingat baru pelaksaan tahap 1 saja sudah banyak penyimpangan dan merugikan Negara ratusan juta rupiah, karena kami warga Desa Ulak Segara yang selaku pemanfaat penggunaan Dana Desa “pungkas,
Oleh karna itu kami warga Desa Ulak Segara berharap Kepada semua pihak Dinas Dinas yang terkait agar dapat bekerja sama guna menuntas kan temuan ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku.
( Time Di lapangan)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar