Ogan Ilir, Sumsel.Wartaglobal.id
"Desakan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Ulaksegara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, semakin menguat. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran senilai Rp.310.000.000 juta untuk berbagai kegiatan, termasuk insentif, penanganan stunting, pembangunan drainase, dan sumur bor, membuat sejumlah pihak khawatir.
Dua mantan perangkat Desa yang telah diberhentikan, ( M ) dan ( B ), mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penandatanganan laporan penggunaan DD Dana Desa.
Meski sudah tidak menjabat, keduanya masih diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa laporan tersebut cacat hukum.
Saat dikonfirmasi oleh awak Media "( M ) dan ( B ) mengatakan merasa ditipu oleh Kepala Deesa. Proses pemberhentian mereka tidak sesuai prosedur dan mereka tetap dipaksa bekerja seperti biasa," ungkap salah satu sumber.
Selain dugaan pemalsuan Dokumen, terdapat pula dugaan penggelapan honor perangkat Desa yang diberhentikan. Dana sebesar Rp.42.000.000 juta yang seharusnya diterima keempat perangkat Desa tersebut diduga telah dicairkan oleh Kepala Desa namun tidak diberikan kepada yang berhak.
Dugaan penyimpangan lainnya termasuk manipulasi data, pemalsuan tanda tangan pekerja, dan kesalahan pembayaran honor Guru ngaji Madrasah Diniyah.
"Kami berharap BPK dan KPK segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan Dana Desa di Desa Ulaksegara Kec.Rambang Kuang Kab.Ogan Ilir Sumsel. Masyarakat sangat berharap agar kasus ini dapat diungkap dan pelaku dapat diproses sesuai hukum," tegas salah satu Nara sumber.
Awak Media mencoba Konfirmasi Kepala Desa melalui via Wa telpon seluler namun tidak aktif.sampai Berita ini dinaikkan.
Pewarta :Najam.
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar