Palembang Sumsel... Wartaglobal.id
Desri Nago,SH Advokad Muda Sumsel Bantu warga dengan suka rela Tampa Pamri. Mereka yang terzolimi oleh oknum- oknum dan pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab.Jumat,(21/03/2025)
Permasalahan Dampak Limbah Pabrik Kelapa Sawit Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup di Desa Sebokor Kec.Air Kumbang Kab.Banyuasin Sumsel. Permasalahan dimulai dengan adannya keluhan masyarakat terhadap bau limbah yang menyengat/busuk di permukiman warga yang menganggu aktivitas warga dan anak sekolah saat proses belajar mengajar.
Akibat",Dampak Limbah Pabrik Kelapa Sawit Terhadap Kelestarian Lingkungan Hidup di Desa Sebokor RT 09 Kec.Air Kumbang Banyuasin. Informasi ini di dapati Awak Media ketika Puluhan massa sambangi Kantor Advokad Desri Nago,SH Di Tanjung Barangan Sumsel,mereka meminta Bantuan Hukum kepada Pada Advokad Desri Nago dan Time terkait Hak kami sebagai warga Sebokor RT 09 dipenuhi oleh PT Anugrah Palm Oil yang ada Di wilayah Sebokor.
dalam Tuntutan mereka ada Dua poin penting
1. Mereka menuntut kepada PT Anugrah Palm Oil ada pembenahan dan tinjauan terkait limbah yang berepek Negatif kepada warga seperti bau menyengat dan potensi lalat berkembang biak yang akibatkan lingkungan tercemar.
2. Periksa dan tangkap Kepala Desa "Am" dan Sekretaris Desa "LD" diduga penggelapan bantuan paket sembako dari PT Anugrah Palm Oil yang tidak transparansi kejelasan kepada warga RT.09.
"Saat dikonfirmasi RT 09 (LAKONI) Sebokor Kec.Air Kumbang Banyuasin Sumsel "mengatakan Ia pak Kedatangan Kami ke Ke Kantor Desri Nago,SH Advokad dan Time kami Minta tolong Bantuan hukum untuk melaporkan permasalahan yang ada pada warga kami salah satunya kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Terkait Limbah. Limbah PT Anugrah Palm Oil ini bagi kami warga sangat berdampak sekali pencemaran pada lingkungan terutama bau dan lalat.jelas RT.
Masih menurut RT 09,pak LAKONI,kami meminta tolong Kejelasan Dana CSr yg jelas Jadi Peraturan Presiden Peraturan Presiden terkait Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan. Tegas RT 09.
"Salah satu Warga", juga menambahkan,iya pak kami tidak pernah dilibatkan atas Pt,masuk ke desa kami,hampir satu tahun belum pernah merasakan bantuan dari Pt,tersebut,baik pun CSR atau bantuan lain,malah kami menanggung bau busuk dari limbah Pt sawit,kades pun sepertinya tidak perduli dengan warganya yang terdampak limbah yang kami alami saat ini,ada apa sebenarnya dengan oknum kades desa sebokor ini,sedangkan jarak Pt.sawit dengan pemukiman warga sangat dekat,jaraknya 1 km,"kata,nya nada kesal.
Ditempat yang sama awak Media langsung Konfirmasi dan wancara Dengan Advokad Muda Sumsel Desri Nago,SH mengatakan"kita langsung aja Sambangi DLH Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel dan langsung nanti kita ke Polda guna memenuhi aspirasi warga Terhadap permasalahan Ini.ucap Desri Nago.
"Desri Nago,SH, Mengatakan"jujur saya dari hati saya permasalahan ini yang dikeluhkan warga Sebokor Kec.Air Kumbang, akan membantu sepenuh Hati tampan pamri,ini warga lemah terzolimi oleh oknum - oknum yang tidak bertanggung jawab terutama Pihak PT.ini wajib kita Bantu.
Setelah sambangi Kantor Advokad Desri Nago,SH Puluhan Massa baik dari Gerakan Aktivis Advokad Cinta Tanah Air GAACTI Sumsel dan MAssa warga Sebokor langsung OTW Kantor DLH provinsi Sumsel langsung di sambut dan diterima Oleh utusan DLH Sumsel Kasi (EMI YUSNITA.SH) mengatakan kepada Massa "Poin - poin pmaslahan ini akan kami proses tinjau dan tindak lanjuti.jelas DLH.dengan singkat.Tutup",ibu emi yusnita.SH.
(NAJAMUDIN)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar