Penimbunan BBM jenis solar dan Pertalite di duga ilegal di Citraland Keramasan Kecamatan Kertapati Sumatera Selatan
Tim awak media pemburu berita turun kelapangan karena merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.
Pada saat tim media melintas terlihat mobil keluar masuk dari dalam lorong, kami tim media sangat mencurigakan lalu lorong tersebut kami telusuri benar adanya penimbunan BBM Jenis pertalite dan solar rupanya tempat ini adalah tempat Operasi BBM jenis pertalite dan solar Rabu 5 Maret 2025
Kami tim media menemui salah satu warga dan mempertanyakan siapa pemilik Gudang BBM tersebut ,"jawab nya tidak tau nama pemilik nya siapa pak, kembali tim media mempertanyakan berapa lama pak tempat penimbunan BBM ini , jawab nya belum lama pak, tim media mempertanyakan lagi ini gudang BBM solar apa pertalite pak, dan jawab nya solar dan pertalite "ungkapnya warga,
Tim Media sangat menyayangkan keberadaan Gudang BBM jenis Pertalite dan solar tersebut,
Menurut Undang undang Migas Pelaku penimbunan Minyak dan Gas (migas) sangatlah merugikan Masyarakat dan Negara.
Para Pelaku yang mengoplos, menimbun, meniru, memalsukan BBM bersubsidi akan dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pelaku terancam dipidana Penjara paling lama Enam (6) Tahun dan Denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Kepada aparat Penegak Hukum (APH) Segera Menindak keberadaan penimbunan BBM yang berada di Citraland Keramasan Kc Kertapati
Dan Saat tim media konfirmasi dan menanyakan kepada pihak APH setempat Polsek Kertapati melalui pesan Whatsap singkat nya tetapi tidak ada jawaban terhadap keberadaan gudang tersebut.
Kami tidak putus di situ juga kami menanyakan keberadaan gudang tersebut dengan pihak lurah sebagai Pengaayong masyarakat.
mencoba konfirmasi melalui pesan whatsap. tetapi pihak lurah kecamatan juga tidak ada jawaban.
Kami dari Tim merasa ada yang janggal tentang keberadaan gudang tersebut, seakan akan pihak APH Telah Ditutup Dengan Uang dari gudang tersebut.
Dan Dari kelurahan kami merasa juga pihak lurah telah juga mendapat kan bagian dari hasil gudang tersebut,
apakah pihak lurah telah di tutup juga dengan uang hasil dari gudang elegal tersebut..
Kuat dugaan kami pihak APH dan pemerintahan di daerah keramasan telah membiarkan keselamatan warga akibat ada nya gudang tersebut,
Mereka seolah tidak berbaya tentang adanya tempat menimbunan gudang BBM tersebut,,
Jika terjadi ledakan Hebat siapa yang akan bertanggung jawab.
dan juga memakan korban jiwa
melihat gudang gudang yang sudah terjadi ledakan hebat atau pun menimbulkan kebakaran hebat..
kami meminta pihak APH Polda Sumsel Agar menertipkan dan menutup gudang tersebut..
sebelum terjadinya tragedi gudang BBm Meledak dan memakan Korban jiwa..
(TIM RED)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar