Grebek Narkoba Besar-besaran di Ogan Ilir: 8.579 Butir Ekstasi & 942 Gram Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap - WARTA GLOBAL SUMSEL

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Grebek Narkoba Besar-besaran di Ogan Ilir: 8.579 Butir Ekstasi & 942 Gram Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 31 Maret 2025
Grebek Narkoba Besar-besaran di Ogan Ilir: 8.579 Butir Ekstasi & 942 Gram Sabu Diamankan, Dua Tersangka Ditangkap 

OGAN ILIR, SUMATERA SELATAN -WARTAGLOBAL.id
– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam skala besar setelah menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir pil ekstasi serta hampir 1 kilogram sabu. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Tanjung Raja.  

Dua Tersangka Ditangkap:
 
Pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 12.20 WIB, tim Sat Resnarkoba menggerebek sebuah rumah di Desa Tanjung Raja Selatan. Dua pria berinisial AKBAR HADI WIJOYO (21) dan RAMA WIJAYANTO (23), keduanya belum bekerja dan warga setempat, diamankan dalam operasi tersebut.  

Barang Bukti Mencengangkan, 
Polisi menemukan sejumlah besar narkotika dengan rincian:  
✔ 8.579 butir pil ekstasi berbagai merek (RR, Kodok, Hello Kitty, Apel Merah, Singa, Chanel) dengan total berat 3.330,52 gram.  
✔ 942,99 gram sabu-sabu dalam beberapa paket plastik.  
✔ Alat pendukung seperti timbangan digital, mesin vakum, plastik klip, dan aluminium foil.  

Modus Penyimpanan Terorganisir:
  
Narkoba tersebut ditemukan dalam berbagai wadah, termasuk tote bag merk EVERBEST, plastik hitam, dan kemasan vakum, menunjukkan indikasi kuat peredaran gelap terstruktur.  

Latar Belakang Operasi: 
 
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan, operasi ini dimulai setelah mendapat laporan masyarakat pada pukul 10.00 WIB. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.  

Tindakan Hukum: 

Kedua tersangka kini ditahan dan akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup atau hukuman mati.  

Peringatan Keras dari Polisi:

"Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan," tegas Kapolres Ogan Ilir.  

Operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkoba, sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.  




Pewarta: Iwan S

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar