Tanjung Batu,Ogan Ilir-Wartaglobal.id
Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang pemuda berinisial G (22), warga Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (24/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR.
Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban, Apri Dasrah (42), yang tinggal di Dusun I Desa Limbang Jaya, kehilangan tiga unit ponsel miliknya yang sedang diisi daya di dalam rumahnya. Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar anak korban yang telah dirusak. Setelah berhasil mengambil tiga unit handphone, pelaku melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. “Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone Oppo A15 sebagai barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan berupaya menemukan satu unit ponsel lainnya yang belum ditemukan.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Kapolsek.
Polsek Tanjung Batu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar