Indralaya –Ogan Ilir,Wartaglobal.id
Seorang pria berinisial I (35), warga Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, akhirnya harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan setelah berulang kali melakukan aksi pencurian. Aksi terbarunya mencuri puluhan buah kelapa menjadi titik akhir pelariannya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P. Pria yang bekerja serabutan tersebut dibekuk di kawasan Desa Arisan Gading, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa hasil curian, satu unit bentor (becak motor) Honda Megapro warna hitam, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut pengakuan tersangka, pencurian kelapa tersebut dilakukan bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Tak hanya kali ini, pelaku rupanya juga pernah terlibat dalam dua aksi pencurian lainnya, yakni mencuri ban dan velg mobil serta mesin air di wilayah yang sama. Namun, dalam dua kejadian sebelumnya, pelaku sempat lolos dari jerat hukum karena korban memilih untuk memaafkan.
Kali ini, keberuntungan tak lagi berpihak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polsek Indralaya.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Indralaya.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar