30 April 2025 – Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan potensi gangguan keamanan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Indralaya melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan musik remix di wilayah desa binaan, Rabu (30/4/2025) pukul 10.50 WIB.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua personel Bhabinkamtibmas, yakni Bripka Dwi Heru Wibowo dan Bripka Nepri Aswiwin, yang menyasar beberapa lokasi di tiga desa, yaitu Desa Sukaraja Baru dan Desa Sukaraja Lama di Kecamatan Indralaya Selatan serta Desa Palem Raya di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait potensi gangguan kamtibmas akibat penggunaan musik remix, khususnya pada acara hiburan malam yang kerap kali berujung pada keributan, penyalahgunaan narkoba, hingga perkelahian.
“Melalui pemasangan stiker ini, kami berharap dapat memberikan edukasi visual kepada masyarakat bahwa penggunaan musik remix dalam skala tertentu dapat menimbulkan gangguan ketertiban. Selain itu, ini juga menjadi salah satu bentuk komunikasi dan pendekatan humanis Polri kepada warga,” ujar AKP Junardi.
Selain sebagai sarana edukasi, stiker tersebut juga diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan. Polsek Indralaya juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat yang menyambut baik upaya preventif tersebut.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar