TIMBUNAN TANAH PT BRK DIDUGA MELANGGAR BATAS JALAN, WARGA DESAK INSTANSI TERKAIT SEGERA TINDAK LANJUT - Warta Global Sumsel

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

TIMBUNAN TANAH PT BRK DIDUGA MELANGGAR BATAS JALAN, WARGA DESAK INSTANSI TERKAIT SEGERA TINDAK LANJUT

Senin, 27 Juli 2026


OGAN ILIR – Kekhawatiran sekaligus protes tajam memuncak di kalangan warga sekitar akses penghubung wilayah ini, menyusul aktivitas penimbunan tanah dan bebatuan yang dilakukan PT Bumi Rambang Kramajaya (BRK). Tumpukan material tersebut dinilai telah menduduki Ruang Milik Jalan dan memakan bahu jalan yang seharusnya bebas dari segala bentuk penumpukan maupun bangunan.
 
Perlu diketahui, jalan tersebut merupakan jalur penghubung strategis yang melayani akses antar empat kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, yaitu Kecamatan Muara Kuang, Kecamatan Rambang Kuang, Kecamatan Payaraman, hingga Kecamatan Tanjung Batu. Gangguan pada ruas ini tentu berdampak luas bagi mobilitas warga dari keempat wilayah tersebut.
 
Hasil pantauan awak media di lokasi memperlihatkan tumpukan tanah hasil galian diletakkan persis di tepi perkerasan jalan beton. Hampir tidak tersisa jarak aman maupun bahu jalan yang layak digunakan, sementara ketinggian timbunan bahkan melebihi permukaan jalan yang dilalui sehari-hari.
 
Warga sangat khawatir kondisi ini akan menghambat aliran saluran pembuangan air. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi luapan air yang merusak struktur jalan serta memicu genangan maupun banjir begitu musim hujan tiba.
 
“Kami sangat dirugikan. Jalan ini penghubung utama Muara Kuang, Rambang Kuang, Payaraman, dan Tanjung Batu. Sekarang bahu jalan sudah tertutup tanah. Sekali hujan, tanah itu pasti longsor ke badan jalan. Belum lagi air tidak mengalir, sehingga jalan cepat rusak,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
 
Selain mengganggu fungsi jalan, tumpukan ini juga dinilai berisiko bagi keselamatan pengguna jalan. Pengendara roda dua maupun roda empat kehilangan ruang gerak aman jika harus menghindar secara tiba-tiba saat melintas. Warga pun mempertanyakan apakah pihak perusahaan sudah memiliki izin resmi yang sah untuk memanfaatkan ruang di pinggir jalan penghubung antarkecamatan tersebut.
 
Masyarakat meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang beserta instansi berwenang lainnya segera turun ke lokasi, melakukan verifikasi kelengkapan perizinan, dan memerintahkan pihak PT BRK untuk segera memindahkan seluruh tumpukan material kembali ke batas yang sesuai aturan. Warga menegaskan akan terus memantau dan tidak segan menempuh jalur yang berlaku jika keluhan ini diabaikan tanpa ada tindakan nyata.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PT Bumi Rambang Kramajaya maupun instansi terkait. Awak media akan terus memantau perkembangan permasalahan ini.


Tim: PPWI Iwan s

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar