
BANGKA BARAT – Aktivitas pertambangan timah yang berjalan secara masif di wilayah Desa Bakik, Kecamatan Parit Tiga, masuk wilayah hukum Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, kini memicu kecurigaan mendalam sekaligus kemarahan luas. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga setempat, kegiatan penggalian tersebut diduga sebagai tambang ilegal karena sama sekali tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi maupun perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk. Penguasaan lokasi tambang ini diduga dikuasai oleh pemilik ponton berinisial Lena.
Dedi tinggal menumpang di rumah Bujang, mertua dari Tris—abang kandung Dedi. Selama ini Dedi kerap disuruh Bujang untuk meminta timah. Meski berkali-kali menolak, ia tetap dipaksa, bahkan pernah didorong hingga tersungkur ke tanah. Karena ia menumpang dan bergantung pada orang lain, Dedi terpaksa menuruti kemauan Bujang itu. Walaupun dalam keadaan takut, ia tetap melakukannya semata-mata demi bertahan hidup dan agar tetap diberikan makan.
Peristiwa bermula Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Dedi hanya meminta sedikit timah sekadar untuk kebutuhan makan, bukan untuk mencari kekayaan. Namun permintaan sederhana itu ditolak mentah-mentah disertai kata-kata kasar; diduga Lena sendiri memukul bagian belakang tubuh Dedi berkali-kali.
Selang beberapa waktu, Lena lebih dulu berada di pinggir laut dan diduga terkesan memprovokasi warga, bahkan sudah menghubungi sejumlah orang untuk bersama-sama mendatangi kediaman Dedi. Tak lama kemudian sekelompok orang tiba tepat saat Dedi baru saja pulang; diduga ada pekerja yang ikut bersama Lena mencabut senjata tajam hingga masuk ke dalam rumah Dedi.
Beberapa jam setelah itu, Dedi dijemput Kepala Dusun dan Ketua RT ke Kantor Desa Bakik dengan alasan akan dilakukan perdamaian kekeluargaan. Namun sesampainya di sana sekitar pukul 22.00–23.00 WIB, alih-alih berdamai, Dedi justru diduga dikeroyok, dicekik, dan dianiaya. Mawan—adik Bujang—diduga memukul kepala Dedi sebanyak dua kali dan sempat mengeluarkan senjata tajam seolah hendak menikam, namun tidak terjadi karena teriakan histeris Tris yang memohon: “Tolong hentikan! Jangan kalian main hakim sendiri!”
Mendengar Dedi dibawa ke Kantor Desa, Tris langsung menyusul ke lokasi. Melihat adiknya sedang dianiaya, Tris berteriak histeris: “Tolong hentikan! Jangan kalian main hakim sendiri!” Berkat teriakan itu suasana sempat sedikit mereda, ungkap salah satu keluarga Dedi.
Ironisnya, Ketua RT yang menjemput terlihat tersenyum sambil menghisap rokok menyaksikan kejadian itu, sementara Kepala Desa dan Kepala Dusun yang hadir hanya diam melihat tanpa berupaya mencegah atau melindungi Dedi. Padahal peristiwa ini bermula dari perintah Bujang sendiri yang menyuruh Dedi meminta timah, namun saat kekerasan terjadi Bujang pun tidak berupaya melerai.
Keluarga Dedi sangat kecewa. “Apakah karena kami dianggap pendatang, warga pribumi bisa berlaku sewenang-wenang terhadap kami?” ujar salah satu keluarga Dedi.
Beberapa jam kemudian Dedi dijemput pihak kepolisian. Kondisi semakin ironis: justru Lena yang melaporkan Dedi seolah dialah korban. Namun keluarga Dedi merasa sangat aneh dan mempertanyakan, mengapa berdasarkan informasi yang diterima, yang tercatat melapor atau mengadu justru bernama Kasiron. “Kami sama sekali tidak merasa memiliki urusan maupun masalah dengan orang bernama Kasiron tersebut. Padahal saat peristiwa terjadi, pihak yang terlibat jelas adalah Lena, Eva, RT, Kadus, hingga Kades. Mengapa bukan Lena atau Eva yang melapor?” ujar salah satu keluarga Dedi.
Pihak Wartaglobal.id pun turut menerima informasi dari pihak lain yang menyebutkan bahwa nama yang dimaksud sebagai pelapor memang bernama Kasiron.
Keluarga Dedi mengaku sempat mendatangi kediaman Lena untuk memohon agar mencabut tuntutan tersebut. Namun menurut keterangan keluarga Dedi, Lena dengan tegas menolak: “Saya tidak mau mencabut pengaduan ini. Biarkan saja, karena kami punya banyak uang, punya tambang timah, dan punya kebun sawit yang luas.”
Keluarga menegaskan akan menuntut keadilan, karena belum ada tanda penyesalan dari pihak pelaku maupun yang mengajak berdamai. “Padahal timah itu bukan milik mereka. Kalau tak mau memberi pun tak apa, tak perlu kekerasan begini,” tegasnya.
Keluarga juga mempertanyakan proses penanganan kepolisian. Menurut keterangan salah satu keluarga Dedi, penanganan terkesan terburu-buru dan hanya berfokus pada Dedi, tanpa memanggil serta memeriksa semua pihak yang menyaksikan kejadian—termasuk Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RT, Mawan, Bujang, hingga Tris yang melihat secara langsung kronologi di Kantor Desa. Seharusnya semua pihak yang mengetahui peristiwa dipanggil untuk keterangan secara adil dan berimbang sebelum langkah hukum diambil lebih lanjut.
Keluarga berharap Kepala Desa mengambil langkah tepat melaporkan fakta sesungguhnya dan memediasi agar laporan dicabut, mengingat beliau mengetahui peristiwa itu. Namun keluarga menolak datang ke kantor desa karena takut diintimidasi dan masih trauma, kecuali ada pihak yang menjamin keselamatan. Akhirnya Bujang yang diminta hadir, dan justru diajak membuat perjanjian agar kejadian ini tidak dilaporkan ke pihak luar.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa. Bahkan muncul informasi yang menyebutkan pemerintah desa dan Kepala Dusun diduga menyelidiki siapa yang melaporkan peristiwa ini ke media, dengan kalimat yang terkesan mengancam jika identitas pelapor diketahui.
Pihak Wartaglobal.id telah berupaya mengonfirmasi peristiwa ini. Berdasarkan informasi yang diterima sebelum melakukan konfirmasi, diketahui nama anggota kepolisian setempat yang dimaksud adalah Wahyu, nama Babinkamtibmas adalah Amin, serta nama pihak yang dimaksud adalah Mandala.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, anggota kepolisian bernama Wahyu menyarankan agar awak media menghubungi Babinkamtibmas Amin. Kemudian saat dikonfirmasi juga melalui pesan WhatsApp, Amin menyatakan sedang melaksanakan kegiatan penyuluhan. Keesokan harinya saat dikonfirmasi kembali melalui jalur yang sama, Amin justru menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung ke Kantor Polisi Sektor setempat. Ketika dijelaskan bahwa sebelumnya sudah berusaha mengonfirmasi ke pihak Polsek namun justru disarankan menghubungi beliau, hal ini terkesan saling melempar tanggung jawab. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi melalui pesan WhatsApp maupun pernyataan lain dari pihak bernama Mandala, Kepolisian Sektor setempat, maupun pihak berwenang lainnya.
Keluarga juga mengemukakan dasar hukum yang diduga dilanggar:
- Penganiayaan dan pengeroyokan diatur dalam Pasal 466 dan 470 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), dengan pemberatan jika dilakukan bersama-sama atau menggunakan senjata tajam;
- Dugaan penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 jo UU No. 2 Tahun 2025, dengan ancaman pidana dan denda;
- Aparatur yang membiarkan terjadinya kekerasan di wilayahnya terancam sanksi berdasarkan Pasal 56 KUHP Baru, Pasal 13 UU No. 28 Tahun 1999, serta Pasal 24 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Masyarakat mendesak Kepolisian, Satpol PP, Dinas ESDM dan instansi terkait melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa semua pihak yang terlibat maupun mengetahui peristiwa, menghentikan operasi jika terbukti tanpa izin, serta memproses pelanggaran secara adil dan tidak memihak.
Tim PPIW
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar