Polsek Tanjung Batu Sosialisasikan Larangan Musik Remix dan Konsumsi Miras di Acara Hiburan Masyarakat. - WARTA GLOBAL SUMSEL

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polsek Tanjung Batu Sosialisasikan Larangan Musik Remix dan Konsumsi Miras di Acara Hiburan Masyarakat.

Senin, 28 April 2025

Tanjung Batu,Ogan Ilir,Wartaglobal

29 April 2025. Menindaklanjuti arahan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., Polsek Tanjung Batu segera memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak memutar musik remix atau house music, serta menghindari konsumsi minuman keras dalam setiap kegiatan hiburan masyarakat, khususnya pada acara orgen tunggal.

Kapolsek Tanjung Batu Dr.Syafarudin Akso .SH. M.s.i .CPHR.CHT. menegaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, seperti keributan, perkelahian, hingga tindak pidana lainnya yang sering dipicu oleh musik remix dan alkohol.

Sebagai bentuk implementasi, Polsek Tanjung Batu melalui anggota Bhabinkamtibmas akan segera melaksanakan sosialisasi secara rutin kepada masyarakat di seluruh desa binaan. Himbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan suasana acara yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak.

"Kami mohon kerjasama seluruh masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan,serta toko agama,dan toko masyarakat untuk turut serta membantu kegiatan sosialisasi ini dan juga mematuhi kebijakan ini. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," ujar Kapolsek Tanjung Batu.

Polsek Tanjung Batu berkomitmen untuk mendukung penuh upaya Polres Ogan Ilir dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.

(NAJAM)

KALI DIBACA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar