Ogan Ilir –Pemulutan, Wartaglobal.id
Setelah hampir satu tahun bersembunyi dan melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian, seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir. Pelaku bernama Sulaiman alias Sulai (38), warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan, diringkus saat berada di rumahnya tanpa perlawanan pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Gandhi Prianata, S.H., dan anggota tim Panther Polsek Pemulutan. Sulaiman merupakan tersangka pencurian yang terjadi pada Maret 2024 di rumah korban bernama Hesty Anjelina (23), di mana pelaku menjebol atap rumah bagian belakang dan menggasak sepeda motor Honda Beat Pop, TV LED 32 inci, serta tabung gas 3 kg saat korban tengah tertidur pulas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Sejak saat itu, pelaku melarikan diri dan menghilang dari kampung halaman.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim akhirnya mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku. "Begitu kami mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Syukurlah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar IPTU Nugrah.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pemulutan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor curian dan STNK telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Pihak kepolisian akan melengkapi berkas perkara dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pemulutan dalam menindak pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar