Indralaya,Ogan Ilir- Wartaglobal.id
Polsek Indralaya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan setelah menanggapi laporan pengaduan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima, pada hari Rabu, 27 Agustus 2024, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Yogi Pranata, 29 tahun, di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya.(17/04/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah korban, dimana pelaku yang diketahui bernama Andrian alias Ja'il, 30 tahun, melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu. Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi, S.H., M.A.P., dan didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, 17 April 2025, tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Sakatiga. Dengan koordinasi yang matang, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bilah kayu berwarna cokelat muda, serta visum et revertum yang mendukung laporan penganiayaan tersebut. Saat ini, pihak Polsek Indralaya tengah melengkapi berkas dan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
Kapolsek Indralaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak segan-segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. “Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan diamankannya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang. Saat ini, situasi di wilayah Polsek Indralaya tetap aman dan kondusif.
*NAJAM*
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar