Ogan Ilir - Muara Kuang-Wartaglobal.id
Saat ini Unit Reskrim Polsek Pasrepan sedang menangani kasus 363 Kuhp (pencurian dengan pemberatan).Atas Nama YK Proses penyidikannya pun sudah hampir selesai yang kemudian akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu proses penelitian oleh pihak kejaksaan untuk memperoleh surat P-21. Pada tanggal 9 Afril 2025.à
Kapolsek Muara Kuang Iptu Ranga Saputra, SH, MH memerintahkan langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang agar menitipkan tahanan tersebut di Rutan Tanjung Raja. “Pak Kanit Reskrim agar segera menitipkan tersangka ke LP Tanjung Raja apabila proses penyidikan sudah hampir usai, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengingat tahanan kita cuma sendirian.” pesan singkat Kapolsek Pasrepan.***
(NAJAM)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar