Ogan Ilir,Rambang Kuang Sumsel.Wartaglobal.id
Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan menetapkan tersangka,Kepala Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka kasus tindak pidana perzinaan. Penetapan ini sesuai dengan surat keterangan penetapan Status tersangka dengan Nomor: S.Tap/30/V/2025/Reskrim Polres Ogan Ilir./tanggal.07,Mei,2025.
Berdasarkan hasil penyidikan,警方 menemukan empat alat bukti atau lebih yang mengarah pada penetapan tersangka. Laporan hasil gelar perkara pada 6 Mei 2025 menyatakan bahwa tersangka kasus tersebut adalah Endang C.R bin Hazaro, Kepala Desa Ulak Segara.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, M. Ilham, S.I.K., M.M, mengatakan Ke Awak Media,Atas Dasar, penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 1 butir 14, Pasal 26, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. "Dasar penetapan tersangka adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B-25/I/2025/SPKT Polres OI tanggal 21 Januari 2025,"uujar Ilham.
M. Ilham "menjelaskan bahwa penetapan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1) Ke-1.a KUH Pidana.
"Kasus ini terjadi di sebuah kamar mandi Hotel Ilaya lantai 2 nomor 205 Desa Pulau Semambu Indralaya Utara, pada pukul.14.00 WIB.Di lapor kan tanggal 21 Januari 2025,dugaan perselingkuhan Dengan Perempuan Inisal,"SY,(26)"Pelapor adalah,EI" suami sah dari oknum yang terlibat," kata" Kasat,Reskrim" IIham.
Dengan penetapan tersangka ini, Kasat Reskrim,Polres Ogan Ilir menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus hukum, termasuk kasus perzinaan yang melibatkan oknum pejabat desa.
(Timred)
KALI DIBACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar