Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Senin, (28 Desember 2025). – Kami menghargai peran krusial media massa dan masyarakat luas dalam mengawasi pembangunan di seluruh negeri. Namun, dalam beberapa pemberitaan terkait program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, terkesan adanya fokus pada satu aspek tanpa konteks penuh mengenai aturan, dasar hukum, dan dinamika pelaksanaannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan informasi demi menjaga keadilan dan keakuratan dalam penyampaian berita kepada publik.
1. PROGRAM BERLANDASKAN INSTRUKSI PRESIDEN, BAGIAN DARI RENCANA KERJA NASIONAL
Pembangunan koperasi Merah Putih dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas dan terstruktur melalui Instruksi Presiden (Inpres) yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, terdapat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang memberikan landasan strategis untuk mempercepat pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan. Selanjutnya, Kementerian Sekretariat Negara menerbitkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang memberikan arahan khusus mengenai percepatan pembangunan fisik (gerai, pergudangan, perlengkapan). Hal ini menunjukkan program ini bukan inisiatif mandiri, melainkan bagian integral rencana kerja nasional yang mendukung program Cipta Desa.
2. ASPEK PERIZINAN DAN PELAKSANAAN LAPANGAN: UPAYA PENYESUAIAN DENGAN KONTEKS PROGRAM NASIONAL
Beberapa pernyataan dalam pemberitaan mengenai tidak adanya plang proyek, ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang kurang memadai perlu ditanggapi dengan mempertimbangkan konteks program nasional berskala besar dan padat karya desa.
- Plang proyek dan transparansi informasi: Secara ideal, plang proyek harus dipasang sesuai standar umum. Namun, dalam konteks program padat karya ini, pelaksanaan seringkali bertahap, dan tahap awal persiapan fisik terkadang membutuhkan penyesuaian. Meskipun demikian, transparansi data anggaran dan sumber pendana akan dipublikasikan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi semua badan publik.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Setiap bangunan gedung seharusnya memiliki PBG sebelum pembangunan fisik dimulai, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) daerah bertanggung jawab memprosesnya. Dalam program yang mendesak seperti ini, upaya dilakukan agar proses administratif mendapatkan PBG berjalan seiring dengan pekerjaan awal yang sesuai ketentuan teknis, dengan tetap memprioritaskan keamanan dan kualitas pembangunan.
- Alat Pelindung Diri (APD): Keselamatan kerja adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Dalam konteks padat karya desa yang melibatkan masyarakat lokal, upaya dilakukan untuk menyesuaikan standardisasi dengan keadaan lapangan, sambil tetap disupervisi ketat oleh instansi terkait (TNI, Polri, pemerintah daerah) guna meminimalisir risiko kecelakaan sesuai standar keselamatan kerja nasional.
3. TUJUAN STRATEGIS: MEMBERDAYAKAN MASYARAKAT DAN MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN EKONOMI DESA
Pemberitaan yang hanya fokus pada kekurangan teknis tanpa melihat tujuan strategis program cenderung menimbulkan kesalahpahaman. Program koperasi Merah Putih ditujukan sebagai pusat ekonomi desa yang berperan penting dalam memperkuat inklusi keuangan, meningkatkan ketahanan pangan, dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Di Kabupaten Mukomuko, penyiapan lahan untuk pembangunan koperasi telah dipastikan “clear and clean” dari segi legalitas hak tanah, sehingga tidak ada masalah yang diantisipasi di kemudian hari. Selain itu, TNI dan insan pers bekerja sama dengan sinergi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, efektif, dan dapat diawasi publik. Hal ini menunjukkan program ini bukan proyek “tanpa aturan”, melainkan program strategis yang terpadu dan dikawal bersama berbagai pihak.
4. KESIMPULAN: KEKURANGAN TEKNIS SEBAGAI MASUKAN KONSTRUKTIF UNTUK PERBAIKAN
Jika dilihat secara menyeluruh, memang terdapat beberapa catatan teknis di lapangan (plang proyek, PBG, APD). Namun, hal ini seharusnya tidak dipolitisasi atau dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius tanpa mempertimbangkan konteks program nasional yang sedang berjalan bertahap dan terkendali.
Program koperasi Merah Putih adalah program yang sangat besar, akan dibangun di ribuan titik di seluruh Indonesia, dan melibatkan berbagai pihak (pemerintah desa, TNI, pemerintah daerah, masyarakat lokal). Oleh karena itu, program ini tidak dapat dinilai hanya dari satu foto atau satu sudut pandang.
Jika terdapat kekurangan teknis, hal itu lebih baik dijadikan masukan konstruktif untuk perbaikan kualitas pelaksanaan di masa depan, bukan alasan untuk meremehkan tujuan besar program: memperkuat ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai dengan visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang maju dari desa.
(Tim Red)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar