Kasat Reskrim Polres OKU Selatan Atensi Kasus Intimidasi dan Tuduhan Pemerasan terhadap Wartawan
OKU Selatan — hhtp://.Www.wartaGlobal.idKasat
Reskrim Polres OKU Selatan memberikan atensi serius terhadap laporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Pemaca.
Puluhan wartawan mendatangi Mapolres OKU Selatan, Senin (19/01/2026), guna mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Talang Padang berinisial SD. Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Desa Tanjung Jaya pada 6 Januari 2026 lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/15/I/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 8 Januari 2026, terkait dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan terhadap awak media saat melakukan kegiatan jurnalistik.
Kedatangan perwakilan wartawan disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, di ruang kerjanya. Dalam keterangannya, AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus tersebut secara profesional dan menjamin perlindungan hukum bagi insan pers.
“Kami tegak lurus dalam penanganan setiap laporan masyarakat. Terkait kasus yang menimpa rekan-rekan media, dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap para saksi dan terlapor. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan ini mendapat perhatian luas dari publik serta solidaritas insan pers, baik media lokal maupun nasional. Sejumlah wartawan menilai tuduhan dan perlakuan yang dialamatkan kepada rekan seprofesi mereka tidak berdasar dan mencederai kebebasan pers.
Salah seorang wartawan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sebagai rekan seprofesi, kami mengutuk keras perlakuan dan pernyataan saudara SD selaku Kepala Desa Talang Padang terhadap rekan-rekan kami. Negara menjamin perlindungan hukum terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Beberapa wartawan juga mengungkapkan bahwa oknum kepala desa tersebut kerap bersikap arogan saat dikonfirmasi terkait pemberitaan di desanya. Bahkan, tidak jarang melontarkan kata-kata kasar dan tantangan fisik kepada wartawan.
Atas kejadian ini, para wartawan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara tersebut secara tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan efek jera serta menjamin kebebasan pers di Kabupaten OKU Selatan.
(Nov/Team)
KALI DIBACA



.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar